Advertisement

Menaker Surati para Gubernur yang Tidak Terapkan UMP sesuai Aturan

Akbar Evandio
Sabtu, 01 Januari 2022 - 20:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Menaker Surati para Gubernur yang Tidak Terapkan UMP sesuai Aturan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar telekonferensi dengan para petugas Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) perwakilan pejabat RI di sejumlah negara di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (4/2/2020). - ANTARA / Reno Esnir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali mengimbau para Gubernur untuk tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah turut menyurati para Gubernur yang menetapkan UMP tak sesuai aturan.

Advertisement

Dia melanjutkan, surat itu menekankan agar Gubernur mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan.

"Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ujarnya, dikutip melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (1/1/2022).

Putri menjelaskan, Surat Menaker tersebut menekankan kepada para Gubernur untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan.

"Kemnaker juga telah menyurati kepada Gubernur yang menetapkan UMK tahun 2022 tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya.

Berdasarkan hasil monitoring Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya.

Dirjen Putri menegaskan, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.

"Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Info Stok Darah dan Lokasi Donor Darah di DIY Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement