Advertisement
Sebarkan Buku Elektronik Tanpa Izin, Bakal Kena Batunya
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bercerita tentang buku barunya di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Senin (17/2/2020). - Suara.com/Angga Budhiyanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pelaku penyebar buku elektronik tanpa izin menyatakan kesediaan penggantian kerugian atas tindakannya kepada Perkumpulan Peduli Karya Cipta atau PPKC. Kasus penyebaran itu tuntas melalui mediasi, sebelum masuk ke jalur hukum.
Sekretaris PPKC Eviliana menjelaskan bahwa sejumlah penulis yang tergabung dalam perkumpulan itu menyatakan keberatan atas penyebarluasan buku elektronik (e-book) secara gratis tanpa izin. Hal tersebut dapat merugikan penulis, khususnya dari sisi ekonomi.
Pada September 2021, PPKC menyampaikan permohonan mediasi terkait kasus tersebut agar tidak masuk ke meja hijau. Namun, proses mediasi berjalan sangat alot sebelum tercapai kesepakatan. Mediasi itu akhirnya selesai pada Kamis (23/12/2021) atau berlangsung sekitar tiga bulan. Terlapor menyatakan bersedia menyampaikan permohonan maaf, dan mengganti kerugian kepada penulis sesuai kesepakatan.
"Ketemu dalam mediasi, bisa sama-sama menemukan solusi yang enak dengan cepat dan tidak ribet [dibandingkan melalui jalur hukum]," ujar Eviliana melalui keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (25/12/2021).
Kepala Sub Direktorat Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ahmad Rifai menjelaskan bahwa pihaknya berlaku sebagai penengah dalam perkara penyebaran e-book tanpa izin tersebut. Menurutnya, perkara sengketa paten dan hak cipta wajib melalui proses mediasi. Kasus penyebaran karya itu dinilai sebagia perkara bisnis, sehingga menurutnya perlu diselesaikan dengan kerangka bisnis.
Menurut Ahmad, pihaknya akan mengusahakan pihak pelapor dan terlapor akan mendapatkan hasil sesuai kesepakatan.
Sepanjang 2021, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kemenkumham telah menerima 22 mediasi. Dari seluruh permohonan itu, baru empat kasus yang selesai.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KA Prameks Kutoarjo Jogja Operasikan Empat Perjalanan pada Jumat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tinggal Mudik? Ini Cara Amankan Listrik di Rumah
- Juara Bertahan PSG Tantang Liverpool di Perempat Final Liga Champions
- Prakiraan Cuaca DIY Kamis 19 Maret 2026: Dominasi Berawan
- Pembangunan Jalan di Legundi Gunungkidul Dimulai Tahun Ini
- Eddie Howe Sesali Pertahanan Newcastle yang Rapuh Melawan Barcelona
- DPR Minta Kasus Air Keras Kontras Diungkap Tanpa Pandang Bulu
- Presiden Iran Konfirmasi Kematian Esmaeil Khatib Akibat Serangan
Advertisement
Advertisement








