Driver Ojol Kini Bisa Ajukan KUR hingga Rp500 Juta, Ini Syaratnya
Driver ojol kini dapat mengajukan KUR hingga Rp500 juta. Simak syarat, dokumen, dan plafon pinjaman yang berlaku mulai Juli 2026.
PeduliLindungi/Antara Foto-Zabur Kururu
Harianjogja.com, SOLO - Masyarakat yang tak memiliki aplikasi PeduliLindungi berpotensi mendapat sanksi pidana dari pemerintah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, wacana sanksi pidana akan diberlakukan bagi masyarakat yang tak gunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sanksi tersebut akan diberikan kepada orang yang seharusnya menggunakan PeduliLindungi, namun memilih untuk tak memakainya.
Dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021 pada Selasa (21/12/2021), Tito meminta pemerintah daerah untuk mengeluarkan aturan resmi terkait PeduliLindungi.
Ia meminta semua pemda untuk menegakkan aturan penerapan aplikasi PeduliLindungi.
"Dengan adanya Perkada ini, maka bisa diterapkan sanksi bagi yang tidak disiplin menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sanksinya bisa administratif berupa pencabutan izin tempat usaha," ujar Tito.
Tito mengatakan pemerintah tidak akan melakukan penyekatan di periode libur Natal dan tahun baru ini. Sebagai gantinya, pemerintah akan memperkuat pembatasan di ruang publik, salah satunya melalui disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Sesuai Inmendagri tentang Nataru (Natal dan tahun baru), kerumunan juga tidak boleh lebih dari 50 orang. Untuk di ruang publik akan dipantau kapasitasnya melalui PeduliLindungi," lanjutnya.
Ke depan, ujar Tito Karnavian, pemerintah akan meminta payung hukum mengenai kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi dinaikkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda.
Dengan demikian, mereka yang melanggar aturan bisa dikenakan sanksi pidana berupa denda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Driver ojol kini dapat mengajukan KUR hingga Rp500 juta. Simak syarat, dokumen, dan plafon pinjaman yang berlaku mulai Juli 2026.
Pemerintah mendorong penindakan dugaan pelanggaran beras fortifikasi. Temuan 25 merek disebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
Antrean Pertalite di SPBU Galur Kulonprogo mengular hingga Jalan Raya Brosot. Puluhan motor mengantre pada Senin malam.
Icomex dijadwalkan diresmikan 17 September 2026. OJK dan DPR mempercepat regulasi sebelum pengawasan BMKS beralih ke OJK pada 2027
Taman Edupark Gemolong diperketat setelah video remaja bermesraan viral. Pengawasan, penerangan, dan pembatasan malam akan ditingkatkan.
Aktivitas Merapi dan kondisi alam menjadi pertimbangan wisatawan sebelum berkunjung ke Sleman, meski wisata kawasan Merapi tetap diminati.