Advertisement
Waspada! Bisa Kena Pidana karena Tak Gunakan PeduliLindungi

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Masyarakat yang tak memiliki aplikasi PeduliLindungi berpotensi mendapat sanksi pidana dari pemerintah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, wacana sanksi pidana akan diberlakukan bagi masyarakat yang tak gunakan aplikasi PeduliLindungi.
Advertisement
Sanksi tersebut akan diberikan kepada orang yang seharusnya menggunakan PeduliLindungi, namun memilih untuk tak memakainya.
Dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021 pada Selasa (21/12/2021), Tito meminta pemerintah daerah untuk mengeluarkan aturan resmi terkait PeduliLindungi.
Ia meminta semua pemda untuk menegakkan aturan penerapan aplikasi PeduliLindungi.
"Dengan adanya Perkada ini, maka bisa diterapkan sanksi bagi yang tidak disiplin menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sanksinya bisa administratif berupa pencabutan izin tempat usaha," ujar Tito.
Tito mengatakan pemerintah tidak akan melakukan penyekatan di periode libur Natal dan tahun baru ini. Sebagai gantinya, pemerintah akan memperkuat pembatasan di ruang publik, salah satunya melalui disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Sesuai Inmendagri tentang Nataru (Natal dan tahun baru), kerumunan juga tidak boleh lebih dari 50 orang. Untuk di ruang publik akan dipantau kapasitasnya melalui PeduliLindungi," lanjutnya.
Ke depan, ujar Tito Karnavian, pemerintah akan meminta payung hukum mengenai kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi dinaikkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda.
Dengan demikian, mereka yang melanggar aturan bisa dikenakan sanksi pidana berupa denda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mahasiswa UGM Manfaatkan Limbah Ternak Jadi Pupuk Organik Plus
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Catat! Ini Jadwal SIM Corner di JCM dan Ramai Mall Malioboro Jogja
- Kalahkan Fulham, Arsenal Tetap di Puncak Klasemen
- Kronologi Lengkap 426 Siswa SMAN 1 Jogja Keracunan Menu MBG
- LLDIKTI Wilayah V Dukung Pendirian Perguruan Tinggi di Kulonprogo
- Menko AHY Tekankan Infrastruktur Terintegrasi di Lokasi Transmigrasi
- Pengamat Sebut Diskon Tarif Pesawat Nataru Tak Berdampak Signifikan
- Top Ten News Harianjogja.com Minggu 19 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement