Advertisement

Waspada! Bisa Kena Pidana karena Tak Gunakan PeduliLindungi

Restu Wahyuning Asih
Rabu, 22 Desember 2021 - 14:57 WIB
Sunartono
Waspada! Bisa Kena Pidana karena Tak Gunakan PeduliLindungi PeduliLindungi - Antara Foto/Zabur Kururu

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO - Masyarakat yang tak memiliki aplikasi PeduliLindungi berpotensi mendapat sanksi pidana dari pemerintah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, wacana sanksi pidana akan diberlakukan bagi masyarakat yang tak gunakan aplikasi PeduliLindungi.

Advertisement

Sanksi tersebut akan diberikan kepada orang yang seharusnya menggunakan PeduliLindungi, namun memilih untuk tak memakainya.

Dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021 pada Selasa (21/12/2021), Tito meminta pemerintah daerah untuk mengeluarkan aturan resmi terkait PeduliLindungi.

Ia meminta semua pemda untuk menegakkan aturan penerapan aplikasi PeduliLindungi.

"Dengan adanya Perkada ini, maka bisa diterapkan sanksi bagi yang tidak disiplin menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sanksinya bisa administratif berupa pencabutan izin tempat usaha," ujar Tito.

Tito mengatakan pemerintah tidak akan melakukan penyekatan di periode libur Natal dan tahun baru ini. Sebagai gantinya, pemerintah akan memperkuat pembatasan di ruang publik, salah satunya melalui disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Sesuai Inmendagri tentang Nataru (Natal dan tahun baru), kerumunan juga tidak boleh lebih dari 50 orang. Untuk di ruang publik akan dipantau kapasitasnya melalui PeduliLindungi," lanjutnya.

Ke depan, ujar Tito Karnavian, pemerintah akan meminta payung hukum mengenai kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi dinaikkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda.

Dengan demikian, mereka yang melanggar aturan bisa dikenakan sanksi pidana berupa denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement