Advertisement
Sandiaga Uno Gugat 3 Perusahaan, Termasuk Indosat
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menggungat PT Grahalintas Properti ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam gugatan bernomor 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut, Sandiaga menyertakan turut tergugat lainnya antara lain PT Indosat Tbk dan PT Sisindosat Lintasbuana.
Dalam petitum gugatannya, Sandiaga meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan Indosat Cs telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Advertisement
Kedua, menyatakan sah dan mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT terhadapĀ Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011.
Ketiga, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 tanggal 22 Mei 2015. Keempat, Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 tanggal 17 Mei 2019.
Kelima, Surat Menteri Keuangan Nomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Sipp PN Jakarta Pusat/JIBI-Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KA Bandara YIA Kembali Beroperasi, Ini Jadwal Lengkap Selasa
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Sleman Siapkan Rp55 Miliar untuk Premi JKN di APBD 2026
- Satgas Perumahan Minta Kementerian PKP Tidak Melakukan Korupsi
- Dortmund Tempel Bayern Usai Menang Dramatis atas Heidenheim
- Menkeu Rotasi 70 Pegawai Pajak, Fokus Benahi Integritas
- BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sejumlah Kota Besar Senin 2 Februari
- Kemenag Renovasi Madrasah dan Pesantren Terdampak Bencana Cisarua
- Perkuat Komitmen, Astra Motor Yogyakarta Salurkan 1.000 Bibit Tanaman
Advertisement
Advertisement



