Advertisement

Sandiaga Uno Gugat 3 Perusahaan, Termasuk Indosat

Edi Suwiknyo
Kamis, 16 Desember 2021 - 22:27 WIB
Budi Cahyana
Sandiaga Uno Gugat 3 Perusahaan, Termasuk Indosat Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menggungat PT Grahalintas Properti ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam gugatan bernomor 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut, Sandiaga menyertakan turut tergugat lainnya antara lain PT Indosat Tbk dan PT Sisindosat Lintasbuana.

Dalam petitum gugatannya, Sandiaga meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan Indosat Cs telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Advertisement

Kedua, menyatakan sah dan mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT terhadapĀ Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011.

Ketiga, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 tanggal 22 Mei 2015. Keempat, Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 tanggal 17 Mei 2019.

Kelima, Surat Menteri Keuangan Nomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Sipp PN Jakarta Pusat/JIBI-Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Takbir Keliling di Bantul Boleh tetapi Terbatas, Tak Boleh Ada Petasan dan Obor Api

Bantul
| Selasa, 19 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement