Advertisement

Perhatikan Aturan Masuk Mal di Daerah PPKM Level 1-3 Jawa-Bali

Akbar Evandio
Selasa, 14 Desember 2021 - 13:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Perhatikan Aturan Masuk Mal di Daerah PPKM Level 1-3 Jawa-Bali Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta hingga 6 September 2021 dengan memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan maksimum kapasitas 50 persen dari semula hanya 25 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB. ANTARA FOTO - Fauzan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 3 Januari 2021

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Advertisement

Inmendagri ini diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 13 Desember 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali," demikian bunyi Inmendagri 67, dikutip Selasa (14/12/2021).

Dikutip dari salinan Inmendagri, terdapat sejumlah pembatasan selama kebijakan tersebut berlaku, salah satunya kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal.

Baca juga: Kenali Efek Positif dan Negatif dari Minum Susu

Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali disebutkan bahwa mal di daerah level 3 diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Aturan lainnya yakni kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen. Namun demikian, sementara ini anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk dan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan ditutup sementara.

Sementara, di daerah level 2 mal atau pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00. Namun, di daerah level 2 anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Adapun, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Sementara itu, di daerah level 1 mal dan pusat perbelanjaan boleh beroperasi sampai pukul 22.00. Kemudian, kapasitas maksimal pengunjung dibolehkan 100 persen.

Sama dengan daerah level 2, di daerah level 1 PPKM anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal denngan syarat didampingi orangtua.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap jumlah pengunjung dan pegawai," bunyi Inmendagri tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement