Advertisement

Kortas Tipikor Polri Bakal Dibentuk, Ini Bedanya dengan KPK

Setyo Aji Harjanto
Jum'at, 10 Desember 2021 - 13:47 WIB
Budi Cahyana
Kortas Tipikor Polri Bakal Dibentuk, Ini Bedanya dengan KPK Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo - Biro Pers Sekretariat Presiden/ Lukas

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengembangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) menjadi Korps Pemberantas (Kortas) Tindak Pidana Korupsi. Hal itu disampaikan Listyo dalam pengarahannya saat menyerahkan SK pengangkatan khusus 44 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.

Kortas ini akan dipimpin oleh jenderal bintang dua atau berpangkat irjen. Nantinya pucuk pimpinan kortas akan membawahi sejumlah kedeputian.

Advertisement

Dilihat dari struktur jabatannya, Kortas ini akan melakukan tugas-tugas pencegahan hingga penindakan tindak pidana korupsi.

"Di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan kerjamasama hingga penindakan," kata Listyo, dikutip Jumat (10/12/2021).

Lantas apa bedanya dengan lembaga Komisu Pemberantasan Korupsi (KPK)?

Kortas Tipikor merupakan organisasi yang berada di bawah Kapolri dan akan dipimpin oleh jenderal bintang dua. Sementara itu, KPK merupakan lembaga yang berada langsung di bawah Presiden dan dipimpin oleh lima orang komisioner.

Berdasarkan UU No.19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK memiliki sejumlah tugas.

Pada Pasal 6 UU No.19/2019 disebutkan tugas pertama KPK adalah melakukatindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

KPK juga memiliki tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

KPK juga bertugas melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Lembaga yang dipimpin Firli Bahuri ini juga mengemban tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Dalam UU No.19/2019 KPK juga bertugas melakukan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement