Advertisement
BPK Kembali Temukan Indikasi Penerima Bansos Fiktif

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan tematik pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan lainnya sesuai dengan Renstra BPK 2020 – 2024.
Dari pemeriksaan itu, BPK menemukan beberapa permasalahan dalam pelaporan keuangan atas program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) yakni terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Advertisement
BACA JUGA : BANTUAN SOSIAL DI BANTUL : Bansos Fiktif Segoroyoso
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa permasalahan bansos itu dimuat dalam hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020 yang telah diserahkan kepada DPR RI pada Sidang Paripurna tanggal 22 Juni 2021 dimana secara umum konsolidatif dan tidak memengaruhi kewajaran penyajian.
“Meskipun demikian, terdapat permasalahan PC-PEN yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan pada Kementerian Sosial,” katanya ketika menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2021 kepada DPR, Selasa (7/12/2021).
Permasalahan yang dimaksud adalah Pertama, beban bantuan sosial tidak didukung dengan bukti kewajaran harga dari penyedia dan tidak didukung dengan penjelasan dan bukti yang memadai atas penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Kemudian, persoalan kedua adalah penyajian Piutang Bukan Pajak kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH dengan status Kartu Keluarga Sejahtera tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi, tidak didukung dengan proses rekonsiliasi antara data By Name By Address dan data rekening koran KPM.
Adapun, pemeriksaan tematik yang dilakukan BPK pada Semester II Tahun 2020 adalah atas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
Agung mengatakan bahwa pada semester II Tahun 2020, BPK telah melakukan dua jenis pemeriksaan atas penanganan PC-PEN, yaitu pertama pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kepatuhan.
Selanjutnya, pada semester I Tahun 2021, BPK mengawal pelaksanaan penanganan PC-PEN melalui pemeriksaan atas laporan keuangan baik pada tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
BACA JUGA : HARIAN JOGJA HARI INI: Ribuan Penerima Bansos Dicoret
Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan wujud dari komitmen BPK untuk memastikan bahwa program penanganan PC-PEN terlaksana secara transparan, akuntabel, taat pada peraturan, ekonomis, efisien, dan efektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
Advertisement

Satpol PP Kota Jogja Dorong Pengolahan Sampah Organik di Kampung Panca Tertib
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- BPOM Telusuri Temuan Mi Instan Mengandung Etilen Oksida di Taiwan
- Yusril: RUU Perampasan Aset Perlu Sinkron dengan KUHAP
- Prabowo Beri Dukungan Emir Qatar Setelah Israel Serang Doha
- Warga Jepang Berusia 100 Tahun Tercatat 99.763 Orang, 88 Persen Perempuan
- Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Saat Puncak Musim Hujan
- Sherina Serahkan Lima Kucing yang Dievakuasi dari Rumah Uya Kuya
- Hadapi Dinamika Geopolitik, Prabowo-MBZ Dorong Negara-Negara Timteng Bersatu
Advertisement
Advertisement