Advertisement
BPK Kembali Temukan Indikasi Penerima Bansos Fiktif
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan tematik pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan lainnya sesuai dengan Renstra BPK 2020 – 2024.
Dari pemeriksaan itu, BPK menemukan beberapa permasalahan dalam pelaporan keuangan atas program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) yakni terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Advertisement
BACA JUGA : BANTUAN SOSIAL DI BANTUL : Bansos Fiktif Segoroyoso
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa permasalahan bansos itu dimuat dalam hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020 yang telah diserahkan kepada DPR RI pada Sidang Paripurna tanggal 22 Juni 2021 dimana secara umum konsolidatif dan tidak memengaruhi kewajaran penyajian.
“Meskipun demikian, terdapat permasalahan PC-PEN yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan pada Kementerian Sosial,” katanya ketika menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2021 kepada DPR, Selasa (7/12/2021).
Permasalahan yang dimaksud adalah Pertama, beban bantuan sosial tidak didukung dengan bukti kewajaran harga dari penyedia dan tidak didukung dengan penjelasan dan bukti yang memadai atas penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Kemudian, persoalan kedua adalah penyajian Piutang Bukan Pajak kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH dengan status Kartu Keluarga Sejahtera tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi, tidak didukung dengan proses rekonsiliasi antara data By Name By Address dan data rekening koran KPM.
Adapun, pemeriksaan tematik yang dilakukan BPK pada Semester II Tahun 2020 adalah atas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
Agung mengatakan bahwa pada semester II Tahun 2020, BPK telah melakukan dua jenis pemeriksaan atas penanganan PC-PEN, yaitu pertama pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kepatuhan.
Selanjutnya, pada semester I Tahun 2021, BPK mengawal pelaksanaan penanganan PC-PEN melalui pemeriksaan atas laporan keuangan baik pada tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
BACA JUGA : HARIAN JOGJA HARI INI: Ribuan Penerima Bansos Dicoret
Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan wujud dari komitmen BPK untuk memastikan bahwa program penanganan PC-PEN terlaksana secara transparan, akuntabel, taat pada peraturan, ekonomis, efisien, dan efektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
- BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini
- Sirekap Bakal Digunakan pada Pilkada Serentak 2024
- Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat
Advertisement
Advertisement