Advertisement
Dipakai Novia Bunuh Diri hingga Kasus Sate Anak Ojol, Bagaimana Aturan Peredaran Sianida?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Racun sianida bisa mengakibatkan hal fatal jika digunakan tidak pada tempatnya. Sepanjang 2021 ini, terdapat dua kasus yang melibatkan racun sianida dan mendapatkan perhatian publik karena melibatkan polisi aktif.
Kasus pertama terjadi pada April 2021 lalu, Nani Apriliani Nurjaman mengirim sate melalui ojek online (ojol) ke rumah Aiptu Tomy, di Yogyakarta namun tanpa aplikasi. Penghuni rumah menolak kiriman dan memberikan kepada ojol yang mengirim.
Advertisement
Memakan sate dengan anggota keluarga, pengendara ojol itu kemudian kehilangan anaknya karena keracunan. Sedangkan istrinya berhasil diselamatkan.
Kasus racun sianida kedua baru terjadi dalam peristiwa bunuh diri Novia Widyasari. Mahasiswi yang berusia 23 tahun itu ditemukan tewas akibat bunuh diri, yang menurut keterangan polisi meminum potasium sianida di samping makam ayahnya yang terletak di Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Dalam kedua kasus, racun sianida yang digunakan di beri dari toko daring. Namun di toko kimia juga banyak tersedia. Pasalnya racun sianida cukup mudah ditemukan. Nama yang digunakan dalam kehidupan masyarakat adalah racun potas. Biasanya digunakan untuk meracun ikan hingga tikus. Lainnya, bahan kimia ini untuk menyepuh emas hingga perak.
Baca juga: Awas! Debu Vulkanik Berbahaya bagi Tubuh, Ini Dampaknya Jika Terhirup
Kasus pembunuhan dengan menggunakan sianida juga terjadi pada awal 2016, kasus itu ramai dengan sebutan kopi sianida.
Lalu bagaimana aturan peredaran racun sianida ini? Pemerintah memiliki Peraturan Menteri Perdagangan No. 47/2019 sebagai perubahan ketiga atas Permendag No. 44/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya.
Dalam aturan ini Bahan Berbahaya (B2) dijelaskan sebagai zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi.
Kementerian Perdagangan mengatur dengan ketat hingga tingkat kantor cabang dalam mendistribusikan bahan berbahaya ini. Dalam pasal 12 aturan ini perusahaan wajib memenuhi persyaratan memiliki peralatan sistem tanggap darurat dan tenaga ahli, memiliki dan menguasai sarana distribusi bahan berbahaya berupa tempat penyimpanan, fasilitas pengemasan ulang dan alat transportasi yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup.
Perusahaan juga wajib menyampaikan realisasi distribusi bahan berbahaya ke Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindsustrian, BPOM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga Kepala Dinas Kabupaten dan Kota tempat kedudukan perusahaan. Pemerintah menunjuk surveyor independen untuk mengawasi peredarannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
- Boyolali Kembali Diguyur Hujan Sore Ini, Simak Prakiraan Cuaca Sabtu 27 April
- Prakiraan Cuaca Klaten Sabtu 27 April: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan
- Bersahabat! Tidak Ada Hujan di Wonogiri pada Prakiraan Cuaca Sabtu 27 April
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Catat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Sabtu 27 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement