JKN Tembus 36,4 Juta Peserta, Pekerja Informal Jadi Fokus 2026
Peserta JKN capai 36,4 juta jiwa. Pemerintah fokus perluas perlindungan pekerja informal termasuk ojol melalui aturan baru.
Sianida/qsafesp.com.au
Harianjogja.com, JAKARTA-Racun sianida bisa mengakibatkan hal fatal jika digunakan tidak pada tempatnya. Sepanjang 2021 ini, terdapat dua kasus yang melibatkan racun sianida dan mendapatkan perhatian publik karena melibatkan polisi aktif.
Kasus pertama terjadi pada April 2021 lalu, Nani Apriliani Nurjaman mengirim sate melalui ojek online (ojol) ke rumah Aiptu Tomy, di Yogyakarta namun tanpa aplikasi. Penghuni rumah menolak kiriman dan memberikan kepada ojol yang mengirim.
Memakan sate dengan anggota keluarga, pengendara ojol itu kemudian kehilangan anaknya karena keracunan. Sedangkan istrinya berhasil diselamatkan.
Kasus racun sianida kedua baru terjadi dalam peristiwa bunuh diri Novia Widyasari. Mahasiswi yang berusia 23 tahun itu ditemukan tewas akibat bunuh diri, yang menurut keterangan polisi meminum potasium sianida di samping makam ayahnya yang terletak di Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Dalam kedua kasus, racun sianida yang digunakan di beri dari toko daring. Namun di toko kimia juga banyak tersedia. Pasalnya racun sianida cukup mudah ditemukan. Nama yang digunakan dalam kehidupan masyarakat adalah racun potas. Biasanya digunakan untuk meracun ikan hingga tikus. Lainnya, bahan kimia ini untuk menyepuh emas hingga perak.
Baca juga: Awas! Debu Vulkanik Berbahaya bagi Tubuh, Ini Dampaknya Jika Terhirup
Kasus pembunuhan dengan menggunakan sianida juga terjadi pada awal 2016, kasus itu ramai dengan sebutan kopi sianida.
Lalu bagaimana aturan peredaran racun sianida ini? Pemerintah memiliki Peraturan Menteri Perdagangan No. 47/2019 sebagai perubahan ketiga atas Permendag No. 44/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya.
Dalam aturan ini Bahan Berbahaya (B2) dijelaskan sebagai zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi.
Kementerian Perdagangan mengatur dengan ketat hingga tingkat kantor cabang dalam mendistribusikan bahan berbahaya ini. Dalam pasal 12 aturan ini perusahaan wajib memenuhi persyaratan memiliki peralatan sistem tanggap darurat dan tenaga ahli, memiliki dan menguasai sarana distribusi bahan berbahaya berupa tempat penyimpanan, fasilitas pengemasan ulang dan alat transportasi yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup.
Perusahaan juga wajib menyampaikan realisasi distribusi bahan berbahaya ke Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindsustrian, BPOM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga Kepala Dinas Kabupaten dan Kota tempat kedudukan perusahaan. Pemerintah menunjuk surveyor independen untuk mengawasi peredarannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Cukup Rp8.000, Ini Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo Hari Ini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 20 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal tiap stasiun hingga Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 20 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
MilkLife Soccer Challenge Yogyakarta 2026 diikuti 1.294 atlet. Satoru Mochizuki melihat peluang lahirnya bibit timnas dari turnamen usia dini.
Veda Ega Pratama gagal lolos ke Q2 dan akan start dari posisi ke-19 Moto3 Austria 2026. Brian Uriarte merebut pole position dari David Almansa.