Advertisement
Cegah Omicron, Pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta Makin Ketat
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memperketat pengawasan pelaku perjalanan internasional dengan menambah titik checkpoint, untuk mencegah masuknya varian baru Omicron.
Director of Operation & Services AP II, Muhamad Wasid mengatakan, Bandara Soetta memperketat pengawasan pelaku perjalanan internasional guna mencegah kasus importasi Covid-19 varian baru Omicron, dengan menerapkan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Advertisement
SE Menhub Nomor 102 Tahun 2021 antara lain mengatur penutupan sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah yang telah mengonfirmasi adanya transmisi varian Omicron yaitu Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, serta negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicorn yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho.
“Setelah dilakukan koordinasi di antara pemangku kepentingan, titik checkpoint akan ditambah untuk memastikan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA sesuai SE Menhub Nomor 102/2021 dapat diterapkan dengan baik,” kata Muhamad Wasid dikutip dari Antara pada Sabtu (4/12/2021).
Wasid mengatakan, penambahan checkpoint adalah pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan setelah penumpang turun dari pesawat.
Sebelumnya, ketika penumpang keluar dari pesawat maka akan menemui checkpoint pemeriksaan dokumen kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).
Sekarang, akan ditambah lagi dengan pemeriksaan oleh petugas imigrasi.
"Jadi, ketika penumpang keluar dari pesawat maka akan menemui checkpoint pemeriksaan dokumen perjalanan oleh petugas imigrasi,” ujarnya.
Adapun untuk stempel cap imigrasi di paspor tetap dilakukan di konter imigrasi eksisting bagi pelaku perjalanan internasional yang memenuhi syarat masuk ke wilayah Indonesia.
Sementara itu, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan ini guna memastikan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA dari 11 negara sesuai SE Menhub Nomor 102/2021 ini berjalan efektif.
“Petugas imigrasi berada di depan untuk melakukan pemeriksaan, dan bagi WNA yang termasuk dalam ketentuan penutupan sementara masuk ke wilayah Indonesia tidak akan memproses lebih lanjut kedatangan internasional,” kata Agus Haryadi.
Agus mengungkapkan, pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan agar ketentuan penutupan masuk sementara bagi WNA dapat berjalan baik.
Bandara Soekarno-Hatta juga sangat siap dalam menjalankan tes NAAT/jenis lainnya atau tes RT-PCR bagi penumpang pesawat yang baru mendarat, sebagaimana sesuai ketentuan SE Menhub Nomor 102/2021.
Saat ini Bandara Soekarno-Hatta telah dilengkapi fasilitas laboratorium Bio Safety Laboratorium Level-2 (BSL-2) berkapasitas pemeriksaan sampel hingga 1.216 sampel per jam atau sekitar 29.184 per hari.
“Fasilitas BSL-2 ini mendukung upaya mencegah kasus impor COVID-19,” ujar Agus Haryadi.
Adapun setelah selesai memproses kedatangan internasional di bandara, penumpang wajib menjalani karantina di lokasi yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: NgeBuzz Ibis Ngobrol Asyik tentang Musik di Jogja Bareng Musisi
Seperti diketahui, sesuai dengan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19, masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam. Bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina bagi yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam.
Bagi WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho, dilakukan RT-PCR saat kedatangan, lalu karantina 14 x 24 jam. Pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR kedua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antaranews
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
Advertisement
Berkat 12 Kali Operasi Pasar Murah, Harga Pangan di Kulonprogo Stabil
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Pembatasan Media Sosial Anak Dinilai Tekan Depresi dan Bullying
- Indef Ingatkan Daya Beli Warga Jadi Kunci Hadapi Tekanan Global
- Dinkes Bantul Tarik Makanan Kemasan Rusak dari Supermarket
- Gilimanuk Macet Parah, Antrean Kendaraan Mudik Mengular hingga 10 KM
- Arus Mudik Mulai Terlihat di Jalur Pantura Pekalongan-Batang
- Real Madrid Umumkan Skuad Lawan Elche Tanpa Mbappe
- Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Kalikangkung Semarang Mulai Naik
Advertisement
Advertisement







