Advertisement
Gubernur Anies Surati Menaker Ida, Minta Tinjau Ulang Formula UMP
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta menuntut revisi penetapan UMP 2022, Senin (29/11/2021). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk meninjau kembali formula upah minimum provinsi (UMP) yang diatur dalam PP 36/2021 tentang pengupahan.
Dalam suratnya, Anies menjelaskan dinamika pertumbuhan ekonomi di Jakarta tidak semua sektor usaha mengalami penurunan. Sebagian sektor, tulisnya, masih mengalami peningkatan.
Advertisement
"Misalnya, transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan, dan jasa kegiatan sosial,” tulis Anies dalam surat yang diperoleh JIBI/Bisnis, Senin (29/11/2021).
BACA JUGA : UU Cipta Kerja Membingungkan, Ahli Tata Negara
Sementara, belum ada formula penetapan UMP yang baru, sambungnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP 2022 dan pembahasan kembali dengan pemangku kepentingan.
Hal tersebut dilakukan untuk menyempurnakan serta merevisi Kepgub No. 1395/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Berdasarkan formula PP No. 36/2021, kenaikan UMP di Jakarta hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan.
Anies menilai kenaikan tersebut amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asa keadilan mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja yang terlihat dari inflasi DKI Jakarta sebesar 1,14 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Polres Bantul Tak Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Isu Longsor Tekan Kunjungan Desa Wisata Menoreh Saat Nataru
- Buruh Sleman Nilai UMK 2026 Tak Layak, Tuntut KHL Rp4,6 Juta
- Arema FC Lepas Brandon Scheunemann di Bursa Transfer Paruh Musim
- Persija vs Bhayangkara: Ujian Strategi Tanpa Mauricio Souza
- Gus Yahya: Persoalan Internal PBNU Sudah Selesai
- Rusia Tegaskan Dukungan Penuh ke China soal Taiwan
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA-Tugu Jogja Senin 29 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



