Advertisement
Cegah Varian Covid-19 Omicron, Indonesia Tutup Kedatangan dari Afrika Selatan
Ilustrasi - Varian baru Virus Corona SARS-CoV-2. - Antara
Advertisement
Bisnis,com, JAKARTA - Menindaklanjuti dinamika perkembangan varian baru COVID-19 B.1.1.529 di berbagai wilayah di luar negeri, perlu menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang
Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah
Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan
Penyebaran Varian Baru COVID-19 B.1.1.529.
Penerbitan surat edaran ini yaitu pemberlakuan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru COVID?19 B.1.1.529; dan mencegah terjadinya imported case varian baru COVID-19 B.1.1.529.
Advertisement
Surat edaran ini berlaku pada tanggal 29 November 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut. Surat edaran yang diterbitkan atas nama aplt. Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana
Adapun isi surat edaran tersebut yakni atase/Staf Teknis Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala
Kantor Imigrasi, dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi:
Menyebarluaskan informasi kepada stakeholder dan masyarakat luas mengenai:
1) Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari
sebelum masuk wilayah Indonesia;
2) Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria;
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) dikecualikan terhadap
orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.
b. Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi:
1) Menolak masuk sementara orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi
wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique,
Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk
wilayah Indonesia;
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dikecualikan terhadap orang asing
yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
17 Jabatan Kepala Sekolah SD dan SMP di Kulonprogo Masih Kosong
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- KSPI Perkirakan Kenaikan UMP 2026 Hanya 4-6 Persen
- Libur Nataru, Bandara YIA Prediksi 247 Ribu Penumpang
- Perbaikan Sekolah Rusak di Indonesia
- Banjir Bandang Terjang Safi Maroko, 37 Orang Tewas
- Pemda DIY Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal-Tahun Baru
- Guadalajara vs Barcelona, Ujian Perdana di Copa del Rey
- Koperasi Desa Merah Putih Harapan Baru bagi Desa
Advertisement
Advertisement



