Advertisement
Kasus Mafia Tanah, Begini Komitmen Kementerian ATR
Artis Nirina Zubir memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mafia tanah yang menimpa dirinya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berkomitmen agar Nirina Zubir tidak kehilangan haknya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra mengatakan Kementerian ATR/BPN sangat perhatian dan peduli dalam mendukung upaya dari korban yang dalam hal ini Nirina Zubir agar tidak kehilangan haknya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Advertisement
"Perhatian Kementerian ATR/BPN bukan hanya kepada kasus ini saja, tetapi juga kepada seluruh warga negara Indonesia," ujarnya seperti dikutip dari laman Kementerian ATR, Sabtu (27/11/2021).
Peran dari Kementerian ATR/BPN dalam kasus ini ialah dengan memeriksa, apakah prosedur sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Namun, jika memang nanti terbukti ada pemalsuan dokumen yang menjadi dasar permohonan hak atas tanah termasuk peralihan maka Kementerian ATR/BPN wajib membatalkan sertifikat yang keliru tersebut dengan catatan kesalahan administrasi.
"Memang saat ini kasus tersebut sudah masuk ke dalam proses hukum pidana sehingga kami harus menunggu terlebih dahulu. Jika ada cacat hukum di dalamnya maka akan menjadi kewajiban Kementerian ATR/BPN dengan menyediakan kepastian hukum, serta melindungi harta dari warga negara Indonesia," tuturnya.
Surya menuturkan jika telah dilakukan investigasi atau kronologi, apakah ada keterlibatan dari Kementerian ATR/BPN. Hingga saat ini, sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI sehingga segala bentuk permasalahan yang berkaitan dengan mafia tanah akan dengan cepat terselesaikan.
"Mudah-mudahan dengan adanya kolaborasi tersebut bisa lebih cepat dan sudah sepatutnya dibereskan dengan segera karena memang ini sangat meresahkan kita semua, khususnya untuk Kementerian ATR/BPN. Kementerian ATR/BPN secara internal juga harus mengevaluasi diri, apakah memang ada kesalahan prosedur yang kita lakukan dalam proses peralihan hak dan apa yang bisa kita perbaiki dengan segera," ucapnya.
Untuk diketahui, kasus ini terungkap pada November 2020, saat keluarga Nirina mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat. Barulah Nirina dan keluarganya mengetahui bahwa enam sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir telah balik nama, atas nama Asisten Rumah Tangga (ART). Kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga pesohor Nirina Zubir senilai Rp17 miliar, yang melibatkan ART.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rp160 Juta Disiapkan untuk Pakan Monyet Demi Lindungi Lahan Pertanian
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks 28 Maret dari Jogja ke Kutoarjo, Ini Rinciannya
- Empat Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 28 Maret 2026
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
- Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
- 2 Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Jember, 1 Tewas dan 1 Hilang
Advertisement
Advertisement







