Advertisement
Buntut Putusan MK soal UU Ciptaker, Serikat Pekerja Minta Pemerintah Batalkan UMP 2022
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) meminta pemerintah menunda upah minimum 2022, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Seperti diketahui, MK mengamanatkan pemerintah untuk menangguhkan segala kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, lantaran UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi.
Advertisement
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, pemerintah mesti menjalankan amanat MK untuk meredam rencana mogok nasional yang telah disiapkan oleh serikat pekerja.
Timboel mencontohkan, pemerintah dapat memulai dengan menunda pemberlakuan upah minimum yang telah ditetapkan pekan lalu.
“Upah minimum itu kan program strategis nasional, maka dia bagian dari kebijakan strategis yang mesti ditangguhkan dulu sampai ada pembicaraan lebih lanjut bersama serikat pekerja,” kata Timboel melalui sambungan telepon, Jumat (26/11/2021).
Timboel berharap, pemerintah bersedia untuk menjalankan amanat MK itu dan menangguhkan sejumlah kebijakan strategis dan berdampak luas kepada masyarakat.
Dia mengatakan, buruh bakal mengurungkan rencana mogok nasional apabila pemerintah menangguhkan sejumlah isu sensitif terkait ketenagakerjaan di akhir tahun ini.
“Kami harapkan demonstrasi mogok yang akan dirancang karena menolak upah minimum bisa turun tensinya. Artinya, kami minta pemerintah yang proaktif karena pemerintah yang diminta untuk menjalankan keputusan itu dengan melibatkan pekerja,” kata dia.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) meminta serikat pekerja tetap menjaga situasi yang kondusif selepas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut pembentukan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi.
Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman mengatakan, keputusan MK itu menyasar pada ranah formal UU Cipta Kerja yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).
Artinya, keputusan itu tidak menyangkut sisi materi perundang-undangan bersama dengan peraturan turunannya.
“Concern kami terkait dengan kepastian berusaha. Beberapa rekan investor kami, baik dari dalam maupun luar negeri mempertanyakan keputusan MK itu,” kata Adhi saat memberi keterangan pers di Kantor APINDO, Gedung Permata Kuningan Lt. 10, Jumat (26/11/2021).
Adhi menerangkan, UU Cipta Kerja tetap berlaku bersama dengan sejumlah aturan turunnya yang sudah ditetapkan sebelum keputusan MK pada Kamis (25/11/2021). Dengan demikian, dia meminta serikat pekerja untuk tidak membuat kesimpulan yang melenceng jauh dari putusan MK tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
Advertisement
KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jadi Tersangka Pencucian Uang
- 109.105 Kendaraan Melintas di Tol Jogja-Solo Selama Lebaran, Akses Kini Ditutup Lagi
- Video Viral Kejadian Unik, Truk Melaju Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung Semarang
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Bareskrim Gandeng Polisi Thailand Buru dan Bawa Pulang Buron Narkoba Fredy Pratama
- Letusan Gunung Ruang Berisiko Tsunami, Begini Kronologi Erupsinya
Advertisement
Advertisement