Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025./Antara\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA - Partai Demokrat kubu Moeldoko membantah gugatan nomor 150 yang dilayangkan terhadap Kementerian Hukum dan HAM telah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Juru Bicara Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Muhammad Rahmad menyebut gugatan yang dilayangkan pihaknya bukan ditolak, melainkan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta atau biasa disebut putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau Putusan NO.
"Jika melihat dan memperhatikan amar putusan dari Majelis Hakim PTUN, putusan tersebut bukan ditolak tetapi hanya dinyatakan NO," kata Rahmad dalam konferensi pers melalui Youtube, Rabu (24/11/2021).
BACA JUGA : Demokrat Kubu AHY Benarkan Moeldoko Bagi-bagi Duit
Dia menjelaskan bahwa putusan NO itu dikeluarkan Majelis Hakim PTUN karena menganggap gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat kubu Moeldoko terhadap Kementerian Hukum dan HAM tersebut tidak jelas objek gugatannya atau cacat formil.
"Sementara itu, kalau gugatan ditolak itu artinya pihak penggugat dianggap tidak berhasil untuk membuktikan dalil gugatannya," katanya.
Dia juga mengatakan bahwa Partai Demokrat kubu Moeldoko punya waktu 14 hari untuk menentukan sikap atas Putusan NO Majelis Hakim PTUN itu.
"Maka dari itu, terbuka dua ruang lainnya yaitu memperbaiki pokok gugatan perkara tadi dan mendaftarkannya kembali atau melakukan upaya banding ke PTUN," ujarnya.
BACA JUGA : Gugatan Kubu Moeldoko Masuk Tahap Pembuktian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Kejagung menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi IUP PT QSS terkait dugaan ekspor bauksit ilegal di Kalimantan Barat.
Kemenkes mencatat 2,3 juta anak Indonesia belum pernah imunisasi dalam tiga tahun terakhir. RI kini masuk enam besar dunia kasus zero dose.
Harga emas Pegadaian hari ini 23 Mei 2026 turun. Cek daftar lengkap harga emas Antam, UBS, dan Galeri24 terbaru di sini.
Cek jadwal bus DAMRI Bandara YIA ke Jogja dan Sleman Sabtu 23 Mei 2026 lengkap dengan rute dan tarif terbaru.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 20 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.