Advertisement
Diundang UII Jogja, Begini Klarifikasi Menteri Erick Thohir Soal Bisnis PCR
Menteri BUMN Erick Thohir. - Ist/ Instagram @erickthohir
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Merespons kabar tes PCR yang belakangan santer disebut jadi bisnis pejabat, Majelis Guru Besar UII menghadirkan Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menteri BUMN, Erick Thohir dalam webinar Kontroversi Tes PCR: Bisnis atau Krisis, Kamis (18/11/2021).
Dosen Fakultas Hukum UII, Agus Triyanta, menuturkan dalam masa krisis pandemi adalah momentum seleksi alam bagi kontes solidaritas dan kompetisi empathy yang syah secara ideologi dan kultural. Karena itu aksi profit taking atau pengambilan keuntungan dalam momen ini adalah sebuah kejahatan melawan kemanusiaan.
Advertisement
“Policy yang memberikan jalan bagi terjadinya hal tersebut tidak boleh ada, itu adalah sebuah kebijakan yang bukan kebijakan, cacat akhlak, moral dan etika. Kebijakan semacam itu harus diakui, ditarik dan direvisi, jika ada hal-hal yang berkaitan aksi profit taking,” ujarnya.
Mahfud MD, menceritakan pada masa awal pandemi, masyarakat Indonesia sedang dalam kondisi kepanikan dengan kesiapan yang serba minim. Ketersediaan masker dan desinfektan terbatas, alat pelindung diri (APD) untuk dokter belum ada, obat pun belum jelas karena penyakit baru.
BACA JUGA: Pembunuh Perempuan yang Ditemukan di Jalan Kaliurang Masih Misterius
Dalam kondisi tersebut, keterlibatan pemerintah dan semua pihak dalam penanganan pandemi sangat diperlukan. “Pemerintah berseru para pengusaha, buatlah perusahaan untuk pengobatan, alat kesehatan menghadapi Covid-19, karena mau beli di luar negeri tidak ada. UGM buat genose, Unpad, ITB, pemerintah membantu,” katanya.
Erick Thohir, membantah dirinya mengambil untung dalam aturan wajib PCR. Ia memastikan setiap regulasi terkait penanganan Covid-19 merupakan hasil rapat mingguan lintas kementerian. Kebijakan wajib tes PCR merupakan bagian dari upaya pemerintah yang diputuskan untuk melawan Covid-19.
PCR diperlukan untuk pelacakan kasus Covid-19. Tarif PCR juga selalu disesuaikan dengan ketersediaan alat yang dibutuhkan. Dimulai dari Rp2 juta-Rp5juta pada awal pandemi, hingga kini menjadi Rp300 ribu. “Kalau dibandingkan banyak negara, kita masih masuk yang termurah,” katanya.
Wakil Ketua Komite Pengawas Persaingan Usaha, Guntur Syahputra, mengatakan dalam kondisi krisis, yang dibutuhkan adalah kecepatan. Mahal atau tidaknya suatu barang pada saat krisis tidak bisa dibandingkan dengan kondisi normal.
“Dalam kondisi normal suplai dan demand bisa mencapai titik ekuilibrium. Namun dalam kondisi krisis apalagi pandemi yang belum pernah terjadi sebelumnya, supply dan demand tidak berjalan seperti adanya,” ungkapnya.
Menurutnya, tidak ada yang salah dengan pelaku bisnis, asal tetap berpaku pada hukum dan nilai etis. Saat ini kita masih dengang krisis pandemi. Partisipasi semua pihak sangat dinanti. “KPPU siap menjaga persaingan usaha sehat, khususnya di masa pandemi,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Hujan Ringan, Rabu 29 Okt 2025
- Realisasi TJSP Sleman 2024 Tembus Rp16,2 Miliar dari 74 Perusahaan
- Desa Wisata Panjangrejo Bantul Bangkit, Genjot Edukasi Gerabah
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini
- Jalur Trans Jogja Hari Ini, Malioboro-Tugu Jogja-Prambanan
- Jadwal Layanan SIM Corner, Rabu 29 Oktober 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya Tujuan Bantul dan Gunungkidul
Advertisement
Advertisement




