Advertisement
Jangan Sampai Melanggar! Ini Batas Kecepatan Menyetir di Jalan Umum, Tol dan Pemukiman

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Batas kecepatan kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dimana kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan.
Untuk dapat mengatur mengenai tata cara dalam penetapan batas kecepatan, Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Advertisement
Mengutip Indonesiabaik, berikut batas kecepatan berkendara yang sesuai dengan Undang-undang tersebut :
Kecepatan di Jalan umum
1. Kawasan Pemukiman maksimum 30km/jam
2. Kawasan perkotaan maksimum 50km/jam
3. Jalan antar kota maksimum 80km/jam
4. Kondisi arus bebas maksimum 60km/jam
5. Jalan bebas hambatan maksimum 100km/jam
Kecepatan di jalan tol
1. Tol dalam kota Minimum 60km/jam dan maksimum 80km/jam
2. Tol luar kota Minimum 60km/jam dan maksimum 100km/jam
3. Jalan bebas hambatan maksimum 100km/jam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
Advertisement

Jadwal SIM Corner Jogja Mall City dan Ramai Mal Malioboro Sabtu Ini
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- GIPI DIY: Perlu Kolaborasi Agar Penerbangan Jogja-Karimunjawa Efektif
- Jadwal Kereta Api Prameks Jumat 17 Oktober 2025
- Menkeu Purbaya Tolak Permintaan Luhut Cairkan Rp50 Triliun ke INA
- Mulai Hari, Ini iPhone 17 Sudah Tersedia di Indonesia
- Dilarang Berhenti di Jembatan Pandansimo, Boleh Pakai Jalur Pedestrian
- Jogja International Art Fair Digelar Perdana di JEC, Catat Tanggalnya
- Minat Warga DIY Bekerja ke Luar Negeri Masih Rendah
Advertisement
Advertisement