Advertisement
PKS: Nadiem Tak Pernah Diskusikan Permen PPKS ke DPR
Tangkapan layar - Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Ristek Nadiem Makarim. JIBI - Bisnis/Nancy Junita
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Fraksi PKS menyayangkan sikap Mendikbudristek Nadiem Makarim yang tidak pernah melibatkan wakil rakyat dalam proses perumusan Permendikbudristek No 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Anggota Komisi X DPR dari fraksi PKS Fahmy Alaydroes mengungkapkan dalam penyusunan kebijakan tersebut DPR tidak pernah dilibatkan untuk mendapatkan masukan yang lengkap. Menurut dia, minimnya masukan itu menimbulkan pro dan kontrak di masyarakat.
Advertisement
"Sejauh yang saya ikuti belum pernah dibahas makanya ketika keluar Permendikbud ini kita memahaminya loh kok tiba-tiba keluar ada Permendikbud sementara di Komisi 10 dia [Nadiem] tidak pernah ajak bicara terkait dengan terbitnya Permendikbud ini," kata Fahmy dalam webinar Polemik MNC Trijaya Pro Kontra Permen PPKS, Sabtu (12/11/2021).
Menurutnya, meski Permen merupakan hak eksekutif, namun aturan tersebut harus dibuat lebih bijaksana mengingat keterlibatan perguruan tinggi yang sangat luas baik perguruan tinggi swasta maupun perguruan tinggi negeri.
Fahmy mengatakan Komisi X DPR akan siap untuk memperbaiki polemik yang ada dan berdiskusi langsung dengan Nadiem Makarim.
"Ini menjadi proses pembelajaran, mungkin saja setelah ada kontroversi seperti ini mudah-mudahan bisa hadir Komisi X, kemudian kita bersama-sama memperbaiki atau menjadikan ini menjadi sesuatu yang lebih powerfull lah," ujarnya.
Sebelumnya, Kemendibudristek telah memberikan penjelasan terkait Permendikbudristek 30/2021 yang menuai polemik.
Dikutip dari laman kemdikbud.go.id, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam mengatakan tidak ada satu pun kata dalam Permendikbudristek PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinahan.
Tajuk di awal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan'.
“Fokus Permendikbud PPKS adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual,” jelasnya.
Menurutnya, Permendikbudristek 30/2021 hadir lantaran banyak perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan dan kajian atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.
“Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesaknya peraturan ini dikeluarkan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
- Demi Kopdes Merah Putih, Mendes Minta Izin Minimarket Baru Ditahan
- Menhub Dorong Masjid di Jalur Mudik Jadi Rest Area Lebaran 2026
Advertisement
Perbaikan 11 Ruas Jalan dan 3 Jembatan Sleman Diperbaiki Usai Lebaran
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Serangan Kartel di Penjara Meksiko, 23 Narapidana Melarikan Diri
- Pasar Ramadan Berpotensi Picu Macet, Dishub Minta Panitia Izin Polisi
- Jalan Sempit di Bambanglipuro Bantul Jadi Ikon Kampung Ramadan
- Proyek Tol Jogja-Solo di Purwomartani Terus Dikerjakan Jelang Mudik
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Rabu 25 Februari 2026
- Usai Aksi Demo Depan Mapolda DIY, Polisi Pastikan Situasi Kondusif
- Update KRL Solo-Jogja 25 Februari 2026, Ini Jamnya
Advertisement
Advertisement







