Advertisement
Komisi Fatwa MUI Tetapkan Pinjol Haram, Ini 3 Alasannya..
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol - Freepik.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan aktivitas pinjaman online alias pinjol haram. Ada tiga alasan yang mendasarinya.
Dilansir Antara pada Kamis (11/11/2021), tiga alasan tersebut yaitu terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.
Advertisement
"Layanan pinjaman, baik offline maupun online, yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh dalam penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Dia menyebutkan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Namun, apabila dalam praktiknya penagihan piutang dilakukan dengan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.
Baca juga: Pemerintah Janji Bersihkan Lapas Narkotika di Sleman dari Penyiksaan Napi
Selain itu bagi orang yang meminjam apabila sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu, hukumnya adalah haram.
"Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan [mustahab]," kata Niam.
Terkait dengan maraknya aktivitas pinjaman online di masyarakat, MUI merekomendasikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, Polri, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.
Di sisi pihak penyelenggara pinjaman online juga hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. Sementara, bagi umat Islam, kata Niam, hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur Dilarikan ke RS
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- 22 Biksu Sri Lanka Ditangkap Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand
- Suhu Tembus 34C! Tangerang Raya Jadi Wilayah Terpanas Jabodetabek
- Jejak Kelam Washington Hilton: Dua Insiden Penembakan Presiden AS
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
- Kronologi Terbongkarnya Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Jogja
- Satpol PP Jogja Ungkap Modus Rokok Ilegal Berkedok Cukai Asli
- Kemdiktisaintek Ingatkan Kampus Tak Gegabah Jadi PTNBH
- Tol Gamping-Kulonprogo Baru 17 Persen, Konstruksi Ditarget 2027
- Ini Sinyal Anda Terjebak Hubungan Toxic, Lari Sebelum Terlambat
- 22 Biksu Sri Lanka Ditangkap Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand
Advertisement
Advertisement









