KPK Tangkap Pegawai Pajak Terkait Suap
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pegawai pajak di Sulawesi Selatan, pada Rabu (10/11/2021).Penangkapan tersebut terkait pengembangan kasus suap pajak yang menjerat eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.
"Benar, informasi yang kami peroleh Rabu (10/11/2021), tim penyidik KPK menangkap 1 orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno A," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (11/11/2021).
Ali belum memerinci siapa pihak yang ditangkap tersebut. Menurutnya, pegawai pajak itu ditangkap lantaran dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus pajak.
Pegawai tersebut akan dibawa ke markas korps antirasuah pada hari ini, Rabu (11/11/2021).
"Diagendakan dibawa ke Gedung Merah Putih di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangannya akan kami sampaikan," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji telah menerima suap senilai Rp15 miliar dan 4 juta dola Singapura atau senilai Rp57 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Share