8 WNI Disebut Jadi Tentara Rusia, BIN dan Kemlu Turun Tangan
Delapan WNI disebut menjadi tentara Rusia. BIN dan Kemlu RI menelusuri dugaan perekrutan serta memverifikasi informasi tersebut.
Jaksa Agung Burhanuddin bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan Pedoman No.18 Tahun 2021 untuk para penuntut umum sebagai acuan menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. Pedoman itu diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lembaga permasyarakatan (lapas), karena jaksa dapat mengoptimalkan opsi hukuman lain yaitu rehabilitasi.
“Latar belakang dikeluarkannya pedoman tersebut memperhatikan sistem peradilan pidana cenderung punitif, tercermin dari jumlah penghuni lembaga permasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Minggu (8/11/2021).
Leonard, sebagaimana dikutip dari siaran pers tertulisnya, menegaskan jaksa pada tahap penuntutan memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika daripada menuntut sanksi penjara.
“Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif,” katanya.
“Dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” ujarnya.
Sejak pedoman itu berlaku pada 1 November 2021, maka penanganan kasus penyalahgunaan narkotika yang perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan dapat mengacu pada Pedoman No.18 Tahun 2021, sebut Leonard.
Jaksa Agung berharap pedoman itu digunakan secara optimal oleh para penuntut umum yang menangani kasus penyalahgunaan narkotika.
“Jaksa Agung RI berharap Pedoman No.18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa agar dilaksanakan oleh penuntut umum sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” tegas Leonard.
Pedoman No.18 Tahun 2021, diteken oleh Jaksa Agung, terdiri atas 9 bab yang mengatur prosedur pra penuntutan, penuntutan, pengawasan, pelatihan, dan pembiayaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Delapan WNI disebut menjadi tentara Rusia. BIN dan Kemlu RI menelusuri dugaan perekrutan serta memverifikasi informasi tersebut.
Leandro Paredes mempertimbangkan masa depannya bersama Timnas Argentina setelah mendapat skorsing 10 pertandingan dari FIFA dan era Lionel Messi berakhir.
WhatsApp menguji fitur Scam Alert yang mampu mendeteksi pesan penipuan menggunakan AI langsung di ponsel. Fitur ini tetap menjaga privasi karena tidak mengirim
Reuters dan CNA menyoroti dampak karhutla Indonesia. Sebanyak 1,4 juta siswa belajar dari rumah, sembilan taman nasional ditutup, dan kabut asap meluas.
Ahmed Al Kaf resmi pensiun setelah 20 tahun menjadi wasit. Pengadil asal Oman itu dikenang publik Indonesia karena laga kontroversial Bahrain vs Timnas Indonesi
Harga RAM, SSD, dan GPU naik akibat permintaan AI. Masihkah merakit PC sendiri lebih murah dibanding membeli PC jadi pada 2026? Simak analisis lengkapnya.