Advertisement
Lakukan Pelanggaran, 51 Polisi di Jawa Tengah Jalani Pembinaan
Ilustrasi polisi - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG-Sebanyak 51 anggota Polri dari berbagai kesatuan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah menjalani pembinaan dan pemulihan profesi karena melakukan pelanggaran.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi membuka Program Pembinaan Dan Pemulihan Profesi Terhadap Anggota Polri Yang Sedang Menjalani Hukuman dan Masa Pengawasan Tahun 2021, di Pusat Pendidikan Binmas Lemdiklat Polri di Banyubiru, Kabupaten Semarang, Senin (8/11/2021)
Advertisement
Dalam amanatnya, kapolda menegaskan anggota Polri yang melanggar aturan merupakan penyakit bagi organisasi. Menurut dia, terdapat amanat masyarakat yang harus diemban setiap anggota Polri.
"Pada setiap atribut yang dipakai anggota Polri merupakan representasi hukum dan harus ditaati oleh tiap anggota," katanya dalam siaran pers di Semarang.
Baca juga: Haris Azhar: Polisi Baru Bekerja Jika ada Uang & Tekanan Publik
Ia menuturkan semakin bagus performa anggota Polri, maka semakin bagus pula performa anggota dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Kepada para anggota yang menjalani pembinaan dan rehabilitasi, Kapolda Jateng meminta ke depan harus bisa berubah dan tidak mengulangi pelanggaran lagi.
Dalam kesempatan itu, Irjen Ahmad juga menegaskan kepatuhan hukum juga berlaku kepada seluruh warga negara.
Oleh karena itu, Kapolda Jateng menegaskan akan menertibkan berbagai gangguan ketenteraman terhadap masyarakat Jawa Tengah dan tidak ragu untuk memroses hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Kendaraan di Jalan Tol Meningkat Jelang Libur Isra Mikraj
- Banjir Bandang di Pulau Siau Sulawesi Utara Berdampak pada 1.377 Warga
- Dokter Peringatkan Risiko Penyakit Pekerja Lapangan Saat Banjir
- Sejumlah Negara di Eropa Imbau Warganya Tinggalkan Iran karena Protes
- Syafiq Ridhan Ali, Korban Hilang Gunung Slamet Ditemukan Meninggal
Advertisement
Mahfud: Rekrutmen Polisi Tanpa Titipan Mulai Diberlakukan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Digitalisasi MTBS Percepat Deteksi Pneumonia Balita
- Bantul Kucurkan Rp22,3 M untuk BOP dan BOSDA PAUD
- KPK Dalami Modus Uang Hangus di Kasus Setjen MPR
- Gelar Musda, ISMAYA DIY Teguhkan Peran Jaga Keistimewaan Jogja
- Satgas PKH Kantongi Rp5,2 Triliun Denda Perusahaan Sawit-Tambang Nakal
- Tottenham Resmi Datangkan Conor Gallagher dari Atletico
- Korupsi Jiwasraya: Kejagung Resmi Banding Putusan Isa
Advertisement
Advertisement




