Advertisement
Mahfud Ancam Pidanakan Obligor BLBI yang Alihkan Aset
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tak segan menggunakan instrumen pidana bagi obligor BLBI yang mengalihkan aset secara tidak sah.
Mahfud yang juga Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) ini mengatakan instrumen pidana ini akan dikenakan kepada obligor yang kedapatan melakukan pengalihan aset, penjaminan aset ke pihak ketiga tanpa legalitas, hingga menyewakan aset secara gelap.
Advertisement
"Terhadap obligor atau debitur yang telah melakukan tindakan pidana seperti misalnya, mengalihkan aset, menjaminkan aset kepada pihak ketiga tanpa legalitas, menyewakan aset secara khilaf, akan dilakukan proses pidana," kata Mahfud dalam konferensi pers darinh Senin (8/11/2021).
BACA JUGA : Belajar Mengenal Obligasi, Aset Investasi yang Cenderung
Mahfud pun menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan pembatasan keperdataan terhadap obligor. Pembatasan yang dimaksud misalnya hak kredit di bank, berpergian ke luar negeri, dan lainnya.
Mahfud pun meminta Ketua Satgas BLBI sekaligus Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Salaban untuk terus mengejar utang dari para obligor.
"Kita harus berlaku adil, ini akan dikejar, harus bayar, dan posisikan berapa sebenarnya. Kalau dia merasa utang dia bukan segitu, ayo berapa utangnya. Datang ke meja saya," ujarnya.
Mahfud pun membeberkan sejumlah obligor yang sudah membayar utang BLBI ke negara.
BACA JUGA : Bank Mantap Rilis Obligasi Rp2 Triliun
"Banyak di antara mereka (obligor) yang membayar dan selesai, misalnya Anthony Salim, langsung bayar, selesai. Bob Hasan, lunas, selesai. Sudwikatmono, lunas, selesai. Ibrahim Risjad, lunas, selesai," ungkapnya.
Mahfud tidak memerinci berapa utang BLBI yang dibayarkan oleh para obligor. Hanya saja, Mahfud menyatakan para obligor yang sudah membayar ini merupakan bukti bahwa pemerintah harus adil terkait BLBI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Daftar Lengkap Pengurus DPP PKB untuk Periode 2024-2029
- Pansus Hak Angket Haji Ancam Panggil Paksa Menag Yaqut Usai 3 Kali Mangkir
- DPR dan KPU Sepakat Pilkada Ulang pada 2025 Jika Kotak Kosong Menang
- Pengamanan Pilkada 2024, Ini Strategi yang Disiapkan Polri
- Korupsi Pengadaan Xray di Kementerian Pertanian Merugikan Negara hingga Rp82 miliar
Advertisement
PMI Kota Jogja Jelaskan Terkait Keabsahan Ketua Terpilih
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DPR dan KPU Sepakat Pilkada Ulang pada 2025 Jika Kotak Kosong Menang
- Pansus Hak Angket Haji Ancam Panggil Paksa Menag Yaqut Usai 3 Kali Mangkir
- OTK Tembak Polisi dan Warga di Lanny Jaya Papua, Satu Orang Tewas
- Resmi! Gus Ipul Dilantik Jadi Mensos Gantikan Tri Rismaharani
- Jumlah Korban Jiwa Akibat Topan Yagi di Vietnam Tembus 127 Orang, 54 Hilang dan 764 Terluka
- Tak Hanya Gus Ipul, Jokowi juga Melantik Irjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT
- Gerakan Coblos Semua Paslon Berpotensi Merusak Proses Demokrasi
Advertisement
Advertisement