Advertisement
2 Mahasiswa Kasus Menwa Maut Ditahan Polisi
Ilustrasi kekerasan. - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO — Dua mahasiswa tersangka kasus Menwa maut UNS akhirnya ditahan polisi.
Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo, Jumat (5/11/2021) malam, menahan dua tersangka pelaku tindak kekerasan yang menyebabkan Gilang Endi Saputra meninggal dunia. Gilang meninggal saat mengikuti Diklatsar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo pada Minggu (24/10/2021).
Advertisement
Dua tersangka itu yakni NFM, 22, warga Pati, dan FPJ, 22, warga Wonogiri. Informasi penahanan dua tersangka tersebut disampaikan Ketua Tim Pendampingan Hukum UNS Solo, Agus Riewanto, saat dihubungi lewat ponsel, Sabtu (6/11/2021) siang.
“Saat ini [tersangka] ditahan di Polsek Banjarsari. Sejak tadi malam pukul 24.00 WIB seingat saya. Iya, sudah ditahan,” tutur dia.
Setelah ditahan, menurut Agus, NFM dan FPJ juga diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, mereka diperiksa penyidik dengan status saksi. Pemeriksaan mereka sebagai saksi bersamaan pemeriksaan puluhan saksi lainnya.
BACA JUGA: Pekan Depan, Guru dan Murid di Kulonprogo Dites PCR secara Acak
“Panjang proses pemeriksaannya. Saksi yang diperiksa belasan, dari peserta, panitia pelaksana, pengurus Menwa, dosen pembina, serta pejabat yang terkait administrasi mengeluarkan SK dan pertanggungjawaban izin dari kegiatan,” urai dia.
Terkait pemeriksaan dua tersangka, Agus tidak bisa menyampaikan isinya. Termasuk saat ditanya apakah tersangka mengakui perbuatan yang disangkakan atau tidak. Menurut dia, hal itu merupakan materi penyidikan yang jadi wewenang polisi.
“Itu material penyidikan ya, itu polisi, kami tak bisa menyatakan itu. Kan azasnya praduga tak bersalah. Selama orang belum diputuskan pengadilan bersalah, ya belum dianggap bersalah. Status masih tersangka, belum tentu benar,” kata dia.
Agus mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ketika berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik polisi sudah selesai, akan dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri untuk dilakukan pendakwaan.
Dalam kurun waktu 14 hari kemudian berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk dilakukan persidangan. Terpisah, Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, saat dimintai tanggapan mengonfirmasi penahanan tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi pada Jumat siang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS pada Minggu malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Jangan Sampai Keliru
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Kasus Amsal Berbuntut Panjang, DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo
- Anak Indonesia Nyaris Semua Online, PP Tunas Jadi Benteng Terakhir
Advertisement
Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tabrakan Maut di Sedayu Bantul, 3 Remaja Tewas
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Jadwal Misa Jumat Agung 2026 di DIY
- Hari Ini, Sal Priadi CS Manggung di Lapangan Pancasila UGM
- Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Jangan Sampai Keliru
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- WFH Jumat untuk ASN Sleman Mulai Digodok, Layanan Publik Tetap Jalan
Advertisement
Advertisement








