Pembangunan Gedung Pencakar Langit Melebihi 500 Meter di China Dilarang
Advertisement
Harianjogja.com, CHINA-Otoritas China mengeluarkan aturan yakni melarang pembangunan gedung pencakar langit yang tingginya lebih dari 500 meter atas pertimbangan faktor keamanan.
Kementerian Perumahan dan Kementerian Energi China juga melarang pembangunan gedung lebih dari 150 meter di kota-kota yang penduduknya kurang dari tiga juta jiwa dan 250 meter di tengah permukiman padat penduduk, demikian media setempat, Rabu (3/11/2021).
Advertisement
Larangan tersebut sekaligus menghentikan perlombaan pembangunan gedung pencakar langit di berbagai kota di China yang dalam beberapa tahun terakhir makin marak.
Di China terdapat 2.581 unit gedung yang tingginya lebih dari 150 meter, 861 unit (200 meter), dan 99 unit pencakar langit (di atas 300 meter).
"China punya salah satu gedung tertinggi di dunia," kata Wakil Menteri Perumahan Huang Yan.
Baca juga: Taliban Segera Izinkan Anak Perempuan Bersekolah
Menurut dia, gedung dengan ketinggian ekstrem memerlukan biaya konstruksi yang sangat mahal, konsumsi energinya tinggi, faktor keamanan sangat berisiko, dan menimbulkan masalah lingkungan.
Kalau dibiarkan, bisa menyimpang dari filosofi pembangunan kawasan baru sehingga perlu ditangani sejak dini, demikian Huang.
Terus Bermunculan
Dari tahun ke tahun gedung pencakar langit terus bermunculan di China.
Awalnya China memiliki gedung tertinggi di dunia, Oriental Pearl Tower di Shanghai. Lalu muncul pencakar langit berikutnya di Guangzhou, Canton Tower.
Dalam tempo yang relatif tidak lama berdiri tiga pencakar langit berbeda di Shanghai, tepatnya di Distrik Pudong, yang seakan menenggelamkan Oriental Pearl Tower.
Demikian halnya di Beijing, dalam empat tahun terakhir sudah berdiri dua unit pencakar langit di Distrik Chaoyang.
Kini Sky City yang berketinggian 838 meter di Kota Changsha, Provinsi Hunan, menjadi gedung pencakar langit tertinggi sekaligus yang terakhir karena setelah itu dipastikan tidak ada lagi yang menandingi ketinggiannya di China.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Advertisement