Advertisement
DPR Belum Terima Surat Presiden soal Pergantian Panglima TNI Hadi Tjahjanto
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat bersiap memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI 2021 di Mabes TNI, Jakarta, Selasa (16/2/2021). - Antara/Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait proses pergantian Panglima TNI.
Hal itu disampaikan anggota DPR RI Komisi I, TB Hasanudin menanggapi akan berakhirnya masa jabatan Panglima TNI Hadi Tjahjanto pada 1 Desember 2021 mendatang. “Biasanya surat masuk itu dibacakan dalam rapat paripurna. Kami belum mendapatkan informasi yang dibacakan oleh Pimpinan DPR. Artinya, Surpres itu berarti belum nyampe ke Ketua DPR atau Pimpinan DPR,” ujar TB Hasanuddin kepada awak media, dikutip Selasa (2/11/2021).
Advertisement
Politikus Fraksi PDI-Perjuangan ini menjelaskan, kalau sudah ada Surpres tersebut, maka Pimpinan DPR akan mengirimkannya ke Komisi I. Lalu, Komisi I akan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap calon yang diusulkan menjadi Panglima TNI.
“Dan hasilnya akan dilaporkan ke pimpinan DPR. Kemudian, Pimpinan DPR nanti akan berkirim surat ke presiden,” ujarnya.
Baca juga: Aplikasi Pembatasan Wisatawan Malioboro Diaktifkan Pekan Ini, Berkunjung Maksimal 2 Jam
Dia memastikan DPR tetap akan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan proses mekanisme pergantian Panglima TNI.
Ketentuan pergantian seorang Panglima TNI diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam Pasal 13 Ayat 2 disebutkan pergantian Panglima TNI diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.
“Kalau misalnya Panglima TNI pensiun 1 Desember 2021, berarti pelantikan ya minggu terakhir [minggu keempat Bulan November]. Sekarang baru minggu pertama, masih ada waktu dua minggu. Cukup saya kira,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
Advertisement
Mudik ke Gunungkidul Tahun Ini Diklaim Lebih Ramai dan Lancar
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo 24 Maret 2026, Cek di Sini
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 24 Maret 2026, Simak Waktunya
- Cuaca Jogja Selasa Ini Didominasi Cerah, Ini Rinciannya
- Ketegangan Memanas, Iran Sebut Tak Ada Negosiasi dengan AS
- Trans Jogja Makin Praktis, Ini Rute dan Tarifnya
- Arus Balik Semarang Padat, 2.000 Kendaraan per Jam
- Jadwal KA Bandara YIA 24 Maret 2026, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement







