Advertisement
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Sederet Daerah yang Masuk Level 1
Foto ilustrasi. - ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali selama dua pekan yakni hingga 15 November 2021.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021 yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.
Advertisement
Dalam Irmendagri ini beberapa daerah masuk dalam status PPKM Level 1, antara lain; seluruh wilayah di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi.
Lalu Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.
Sementara daerah yang masih berstatus PPKM Level 3 antara lain; Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.
Baca juga: Pandemi, Pemerintah Klaim Pengangguran di DIY Justru Menurun
Lalu; Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut.
Selanjutnya; Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.
Kemudian; Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.
Selain daerah-daerah yang disebutkan di atas, maka masuk dalam status PPKM Level 2 di Jawa dan Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
Advertisement
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Lagu Viral Tak Diberi Tulang Lagi Disebut Hoaks AI oleh Kuburan
- Jadwal KRL Jogja Solo, Selasa 6 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Selasa 6 Januari 2026
- Aturan Baru Visa AS 2026, 13 Negara Wajib Jaminan Rp235 Juta
- Apple Fokus AI di iOS 27, iPhone Lipat Disiapkan 2027
- Ujian Berat Jafar/Felisha di Hari Pembuka Malaysia Open 2026
- Top Ten News Harianjogja.com pada Selasa 6 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




