Advertisement
Naik Pesawat ke Jawa dan Bali Kini Cukup Pakai Tes Antigen

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Penumpang pesawat tujuan Jawa dan Bali kali ini tak lagi harus merogoh banyak uang.
Mulai sekarang persyaratan untuk perjalanan udara tujuan wilayah Jawa dan Bali kini tak lagi harus melampirkan hasil tes PCR. Calon penumpang cukup menunjukkan hasil tes antigen sama dengan syarat untuk perjalanan di luar pulau Jawa dan Bali.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Syarat tes antigen ini merupakan keputusan dalam rapat evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin.
“Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR, tapi cukup menggunakan tes antigen.
BACA JUGA: Eks Napi Beberkan Penyiksaan Kejam oleh Sipir Lapas Narkotika Jogja
Sama dengan yang diberlakukan dengan luar Jawa Bali sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).
Sebelumnya untuk perjalanan transportasi udara Jawa Bali calon penumpang diwajibkan menggunakan hasil tes PCR H-3. Kebijakan tersebut sempat menuai pro kontra di masyarakat.
Banyak yang keberatan dengan syarat tersebut. Persoalan ini menjadi salah satu dalam pertimbangan rapat evaluasi pemerintah. Pemerintah memutuskan persyaratan untuk perjalanan udara wilayah Jawa Bali tidak lagi harus melampirkan hasil tes PCR.
Artikel ini telah tayang di yogya.inews.id dengan judul "Asyik, Naik Pesawat Tujuan Jawa dan Bali Cukup Tes Antigen"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : iNews.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemugaran Candi Perwara Prambanan Bakal Tambah Daya Tarik Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- Kepala Otorita IKN Enggan Komentari Gaji Rp172 Juta per Bulan
- Dituding Banyak Masalah, Ketua BRIN Didesak Mundur oleh DPR
- Kepala Desa Minta Masa Jabatan 9 Tahun, Ini Tanggapan Mahfud MD
- Lawan Saparatisme di Papua, Panglima Yudo: TNI Angkat Senjata
- KPK Mengeluh, Penyelidikan Kasus Formula E Dianggap Politis
- Otorita IKN Nusantara Bentuk BUMN
- Daerah Ini Diwajibkan Beli BBM Pakai MyPertamina per 6 Februari
Advertisement
Advertisement