Advertisement
Daftar Provinsi dengan UMP Tertinggi dan Terendah 2021, DIY Nomor Berapa?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah belum mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Kementerian Ketenagakerjaan telah menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta selama 2 hari pada 21 sampai 22 Oktober 2021.
Dalam pertemuan tersebut Depenas dan LKS Tripnas sepakat mendorong penetapan UMPsesuai dengan ketentuan PP No.36/2021 tentang Pengupahan.
Advertisement
Pada 2021, berikut provinsi dengan UMP terendah dan tertinggi :
Provinsi dengan UMP tertinggi
1. DKI Jakarta: Rp4.416.186
2. Papua: Rp3.516.700
3. Sulawesi Utara: Rp3.310.723
4. Bangka Belitung: Rp3.230.023
5. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
Provinsi dengan UMP terendah
1. DIY: Rp1.765.000
2. Jawa Tengah: Rp1.798.979
3. Jawa Barat: Rp1.810.351
4. Jawa Timur: Rp1.868.777
5. NTT: Rp1.950.000
Berikut daftar lengkap UMP 2021 dikutip dari instagram Kemenaker
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kopdes Kembang Kulonprogo Sudah Beroperasi, Benih Padi Laku 4 Ton
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
- Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri Datangi Istana Presiden
- KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri: Batas Waktu, Syarat, dan Cara Daftar
- Higgins Minta Israel CS Dikeluarkan dari Keanggotaan PBB
Advertisement
Advertisement