Advertisement

Viral Karyawan Magang Resign Kena Denda, Bos Campuspedia Minta Maaf

Aprianto Cahyo Nugroho
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 10:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Viral Karyawan Magang Resign Kena Denda, Bos Campuspedia Minta Maaf Startup - olpreneur.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Baru-baru ini curhatan seorang pegawai magang Campuspedia yang diberi upah kecil dan diancam penalti jika mengundurkan diri menjadi viral di media sosial. CEO Campuspedia akhirnya menyampaikan permohonan maaf melalui Twitter.

“Menanggapi berita yang sedang ramai diperbinjangkan, saya Akbar mewakili Campuspedia dengan rendah hati meminta maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah kami kecewakan atas pemberitaan yang beredar di media sosial,” tulis CEO Campuspedia Akbar Maulana melalui akun @campuspedia_id, dikutip Kamis (28/10/2021).

Advertisement

Akbar juga mengucapkan terima kasih kepada pegawai magang Campuspedia atas peran dan kontribusi mereka.

Dalam postingan tersebut, Akbar menjelaskan bahwa penalti sebesar Rp500.000 bagi peserta magang yang mengundurkan diri sebelum masa berakhir hanya berlaku pada tiga periode magang dari April 2020 hingga Maret 2021.

Ia mengatakan sebelum dan setelah periode tersebut tidak ada denda yang dibebankan ketika peserta mengundurkan diri dari program magang. Akbar juga mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

Untuk saat ini, proses rekrutmen magang Campuspedia dihentikan sementara guna fokus melakukan perbaikan sistem berdasarkan masukan dari berbagai pihak.

“Kami menyadari jika Campuspedia masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, dukungan dari teman-teman semua sangatlah berarti untuk kami. Kejadian ini akan kami jadikan pembelajaran agar terus lebih baik dari hari ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, akun Twitter @taktekbum memposting curhatan seorang pegawai magang di salah satu startup. Dia bercerita perusahaan tempatnya bekerja hanya memberikan gaji Rp100 per bulan. Curhatan tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.

Dia juga menceritakan bahwa ada penalti sebesar Rp500.000 yang harus dibayar jika mundur sebelum masa magang selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement