Advertisement
Pemerintah Kaji Pemberian Vaksin Booster untuk Masyarakat pada Tahun Depan
Ilustrasi vaksin AstraZeneca - JIBI/Bisnis.com/Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pemerintah sedang mengkaji jenis pemberian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) untuk 2022.
Budi menjelaskan, ada kemungkinan jenis vaksin Covid-19 yang telah disuntikan ke masyarakat bisa dicampur dengan merek lain, contohnya untuk penerima Sinovac dapat menerima vaksin AstraZeneca.
Advertisement
Dia melanjutkan, kajian tersebut tengah dibahas dengan para ahli di Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
"Jadi sekarang tengah dikaji oleh lembaga penelitian bekerja sama dengan ITAGI untuk melihat kombinasi mana yang baik, antara Sinovac boosternya juga Sinovac atau AstraZeneca dengan Sinovac. Bahkan, bisa juga AstraZeneca dengan Sinovac dan Pfizer. Ini diharapkan penelitian (vaksin booster) di akhir tahun bisa selesai," tuturnya lewat siaran resmi, Selasa (26/10/2021).
Budi berharap agar studi bisa menjadi basis untuk kebijakan vaksinasi booster ke depan.
Dia menambahkan sesuai syarat WHO, pemerintah memastikan vaksinasi booster akan diberikan ke kalangan masyarakat berisiko tinggi terpapar Covid-19 dan yang mengalami defisiensi imunitas.
“Mereka adalah para tenaga kesehatan dan lansia, disusul dengan pengidap HIV dan kanker,” kata Budi.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 26 Oktober 2021 pukul 12.00 sampai hari ini sudah tercapai 184 juta dosis vaksinasi yang telah disuntikan ke masyarakat.
Untuk suntikan dosis pertama sudah 114.347.101 juta atau 54,90 persen masyarakat yang menerima suntikan. Sementara, total vaksinasi dosis dosis lengkap atau kefua adalah 69.130.122 juta orang atau 33,19 persen dari sasaran vaksinasi sejumlah 208.265.720 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Tertabrak Kereta di Grobogan, 4 Tewas Termasuk Anak Balita
- Aksi Celurit Berujung Kecelakaan di Moyudan, Satu Remaja Diamankan
- Aksi May Day di Jogja Dibatasi, Massa Tak Bisa ke Titik Nol
- FIB UGM Tegas, Tak Bela Dosen Terkait Kasus Daycare Little Aresha
- Delegasi WCI Kagum dengan Pura Pakualaman, Diplomasi Budaya Jogja
- DPR Usul SPT Pribadi Diperpanjang hingga Mei 2026
- Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Dicopot Usai Kasus Klinik Ilegal
Advertisement
Advertisement








