Advertisement

Daftar 10 Provinsi dengan UMP Tertinggi di Indonesia

Ithamar Yaomi DC
Selasa, 26 Oktober 2021 - 13:07 WIB
Budi Cahyana
Daftar 10 Provinsi dengan UMP Tertinggi di Indonesia Ilustrasi buruh - JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut upah minimum provinsi (UMP) akan naik pada 2022.

Penetapan upah bertujuan menciptakan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan yang menyediakan lapangan pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan sudah menggelar perbincangan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta.

Advertisement

Pertemuan itu menyepakati penetapan upah minimum sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan penetapan UMP 2022 kenaikan belum dapat memenuhi ekspektasi sebagian pihak. 

Namun, penetapan upah harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19. Dikutip dari akun Instagram akun Instagram @kemnaker, berikut daftar 10 Provinsi yang memiliki UMP tertinggi di 2021:

1. DKI Jakarta: Rp4.416.186,548

2. Papua: Rp3.516.700,00

3. Sulawesi Utara: Rp3.310.723,00

4. Bangka Belitung: Rp3.230.023,66

5. Sulawesi Selatan: Rp3.165.876,00

6. Aceh: Rp3.165.031,00

7. Papua Barat: Rp3.134.600,00

8. Sumatera Selatan: Rp3.043.111,00

9. Kepulauan Riau: Rp3.005.460,00

10. Kalimantan Timur: Rp2.981.378,72

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo

Jogja
| Jum'at, 03 Mei 2024, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement