Daftar 10 Provinsi dengan UMP Tertinggi di Indonesia

Ithamar Yaomi DC
Ithamar Yaomi DC Selasa, 26 Oktober 2021 13:07 WIB
Daftar 10 Provinsi dengan UMP Tertinggi di Indonesia

Ilustrasi buruh/JIBI-Bisnis.com

Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut upah minimum provinsi (UMP) akan naik pada 2022.

Penetapan upah bertujuan menciptakan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan yang menyediakan lapangan pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan sudah menggelar perbincangan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta.

Pertemuan itu menyepakati penetapan upah minimum sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan penetapan UMP 2022 kenaikan belum dapat memenuhi ekspektasi sebagian pihak. 

Namun, penetapan upah harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19. Dikutip dari akun Instagram akun Instagram @kemnaker, berikut daftar 10 Provinsi yang memiliki UMP tertinggi di 2021:

1. DKI Jakarta: Rp4.416.186,548

2. Papua: Rp3.516.700,00

3. Sulawesi Utara: Rp3.310.723,00

4. Bangka Belitung: Rp3.230.023,66

5. Sulawesi Selatan: Rp3.165.876,00

6. Aceh: Rp3.165.031,00

7. Papua Barat: Rp3.134.600,00

8. Sumatera Selatan: Rp3.043.111,00

9. Kepulauan Riau: Rp3.005.460,00

10. Kalimantan Timur: Rp2.981.378,72

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online