Advertisement
Berlaku Mulai 26 Oktober 2021, Ini Syarat Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh
Foto ilustrasi. - dok Humas Daop 6 Yogyakarta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan calon pengguna yang akan melakukan pemesanan tiket untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang bahwa untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.
Advertisement
"Kami mengingatkan kembali bahwa calon pengguna yang akan melakukan keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang itu wajib menggunakan Nomor Induk kependudukan," kata Eva Chairunisa dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Senin (25/10/2021).
Eva menjelaskan, bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data agar proses verifikasi berjalan lancar.
BACA JUGA: Update 25 Oktober 2021: Covid-19 DIY Bertambah 13 Kasus, Ini Data Lengkapnya
Adapun proses update data dapat dilakukan melalui Loket Stasiun, Aplikasi KAI Access dan Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021.
Di Area Daop 1 Jakarta proses update data di Loket dapat dilakukan di sejumlah Stasiun diantaranya Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota Bekasi, Cikampek dan Karawang.
Eva mengatakan, aturan penggunaan NIK dan paspor ini berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI agar data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.
Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.
"Bagi pengguna yang telah melakukan pemesanan tiket namun batal berangkat karena tidak dapat memenuhi persyaratan kesehatan yakni memiliki hasil tes Covid 19 Negatif maka biaya tiket akan dikembalikan 100 persen," pungkas Eva.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya dari Jogja ke Parangtritis dan Pantai Baron
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 8 November 2025
- Ahok Kagum Siswa SLB Gunungkidul Kuasai Chromebook
- Jadwal Layanan SIM Corner di Mall Jogja Hari Ini, Sabtu 8 Nov 2025
- Harga Emas Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini, 8 November
- Jadwal Bus Sinar Jaya Jogja-Bantul dan Jogja-Gunungkidul Hari Ini
- Pemda DIY Siapkan Empat Pilar Cegah KLB Program MBG
- TMMD Sengkuyung Tahap IV di Bantul Resmi Ditutup, Ini Hasilnya
Advertisement
Advertisement



