Advertisement
Berlaku Mulai 26 Oktober 2021, Ini Syarat Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan calon pengguna yang akan melakukan pemesanan tiket untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang bahwa untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.
Advertisement
"Kami mengingatkan kembali bahwa calon pengguna yang akan melakukan keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang itu wajib menggunakan Nomor Induk kependudukan," kata Eva Chairunisa dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Senin (25/10/2021).
Eva menjelaskan, bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data agar proses verifikasi berjalan lancar.
BACA JUGA: Update 25 Oktober 2021: Covid-19 DIY Bertambah 13 Kasus, Ini Data Lengkapnya
Adapun proses update data dapat dilakukan melalui Loket Stasiun, Aplikasi KAI Access dan Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021.
Di Area Daop 1 Jakarta proses update data di Loket dapat dilakukan di sejumlah Stasiun diantaranya Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota Bekasi, Cikampek dan Karawang.
Eva mengatakan, aturan penggunaan NIK dan paspor ini berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI agar data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.
Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.
"Bagi pengguna yang telah melakukan pemesanan tiket namun batal berangkat karena tidak dapat memenuhi persyaratan kesehatan yakni memiliki hasil tes Covid 19 Negatif maka biaya tiket akan dikembalikan 100 persen," pungkas Eva.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Cengkareng, Mabes Polri Terjunkan Tim Puslabfor
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Kebakaran Rumah di Jakarta Utara Pagi Ini, 4 Orang Meninggal Dunia
- Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Kembali Melejit Hari Ini
- KPK Periksa Ketua Kadin Solo sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
- Polresta Solo Tangkap 75 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
- Pastikan Kualitas Produksi MBG, Wali Kota Magelang Tinjau SPPG
- Omah Demamit, Jejak Kolonial yang Masih Tegak di Pundong Bantul
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement