Advertisement

Belum Ketemu, Harun Masiku Diduga Dilindungi Kekuatan Besar

Setyo Aji Harjanto
Selasa, 19 Oktober 2021 - 18:17 WIB
Budi Cahyana
Belum Ketemu, Harun Masiku Diduga Dilindungi Kekuatan Besar Harun Masiku - RRI.co.id

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Genap 650 hari eks calon anggota legislatif (caleg) Harun Masiku hilang tak berbekas seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pimpinan KPU.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibekali kelengkapan alat mutakhir dan undang-undang yang cukup superior tak mampu menangkap politisi kelas teri tersebut.

Advertisement

Malah dalam perjalanannya Harun Masiku kerap diberitakan telah menghilang, berada di luar negeri, bahkan jadi hantu karena ada kabar dia telah meninggal alias dilenyapkan.

Namun demikian, premis itu semua terbantahkan. Apalagi, jika mencermati statemen para petinggi KPK yang memperkirakan Harun Masiku masih hidup dan keberadaannya telah terdeteksi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada kekuatan besar di belakang Harun Masiku. Hal ini lantaran tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) itu tak juga bisa diringkus.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan Harun dilindungi lantaran adanya indikasi pejabat teras sebuah partai politik yang terlibat dalam kasus suap PAW.

"Sederhananya, jika Harun tertangkap, maka besar kemungkinan pejabat teras partai politik tersebut akan turut terseret proses hukum," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).

Kurnia melanjutkan hambatan lainnya dalam menangkap Harun Masiku adalah rendahnya komitmen Pimpinan KPK.

Menurut dia terdapat sejumlah indikator ihwal rendahnya komitmen tersebut. Misalnya, kata Kirnia, ketika Pimpinan KPK memiliki keinginan untuk memulangkan paksa penyidik perkara tersebut ke instansi asalnya.

"Lalu gagalnya KPK saat ingin menyegel kantor PDIP, dan terakhir pemecatan sejumlah penyelidik dan penyidik yang selama ini menangani perkara tersebut melalui tes wawasan kebangsaan," papar Kurnia.

Menurut Kurnia, Dewan Pengawas harusnya segera memanggil Pimpinan KPK dan Deputi Penindakan untuk menelusuri hambatan utama dalam pencarian Harun.

"Jika ditemukan adanya kesengajaan untuk melindungi buronan tersebut, Dewan Pengawas harus memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik kepada mereka," kata Kurnia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Panjang Paskah, Daop 6 Jogja Operasikan 5 KA Jarak Jauh Tambahan

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement