Advertisement
Belum Ketemu, Harun Masiku Diduga Dilindungi Kekuatan Besar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Genap 650 hari eks calon anggota legislatif (caleg) Harun Masiku hilang tak berbekas seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pimpinan KPU.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibekali kelengkapan alat mutakhir dan undang-undang yang cukup superior tak mampu menangkap politisi kelas teri tersebut.
Advertisement
Malah dalam perjalanannya Harun Masiku kerap diberitakan telah menghilang, berada di luar negeri, bahkan jadi hantu karena ada kabar dia telah meninggal alias dilenyapkan.
Namun demikian, premis itu semua terbantahkan. Apalagi, jika mencermati statemen para petinggi KPK yang memperkirakan Harun Masiku masih hidup dan keberadaannya telah terdeteksi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada kekuatan besar di belakang Harun Masiku. Hal ini lantaran tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) itu tak juga bisa diringkus.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan Harun dilindungi lantaran adanya indikasi pejabat teras sebuah partai politik yang terlibat dalam kasus suap PAW.
"Sederhananya, jika Harun tertangkap, maka besar kemungkinan pejabat teras partai politik tersebut akan turut terseret proses hukum," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).
Kurnia melanjutkan hambatan lainnya dalam menangkap Harun Masiku adalah rendahnya komitmen Pimpinan KPK.
Menurut dia terdapat sejumlah indikator ihwal rendahnya komitmen tersebut. Misalnya, kata Kirnia, ketika Pimpinan KPK memiliki keinginan untuk memulangkan paksa penyidik perkara tersebut ke instansi asalnya.
"Lalu gagalnya KPK saat ingin menyegel kantor PDIP, dan terakhir pemecatan sejumlah penyelidik dan penyidik yang selama ini menangani perkara tersebut melalui tes wawasan kebangsaan," papar Kurnia.
Menurut Kurnia, Dewan Pengawas harusnya segera memanggil Pimpinan KPK dan Deputi Penindakan untuk menelusuri hambatan utama dalam pencarian Harun.
"Jika ditemukan adanya kesengajaan untuk melindungi buronan tersebut, Dewan Pengawas harus memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik kepada mereka," kata Kurnia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement