Advertisement
Belum Ketemu, Harun Masiku Diduga Dilindungi Kekuatan Besar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Genap 650 hari eks calon anggota legislatif (caleg) Harun Masiku hilang tak berbekas seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pimpinan KPU.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibekali kelengkapan alat mutakhir dan undang-undang yang cukup superior tak mampu menangkap politisi kelas teri tersebut.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Malah dalam perjalanannya Harun Masiku kerap diberitakan telah menghilang, berada di luar negeri, bahkan jadi hantu karena ada kabar dia telah meninggal alias dilenyapkan.
Namun demikian, premis itu semua terbantahkan. Apalagi, jika mencermati statemen para petinggi KPK yang memperkirakan Harun Masiku masih hidup dan keberadaannya telah terdeteksi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada kekuatan besar di belakang Harun Masiku. Hal ini lantaran tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) itu tak juga bisa diringkus.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan Harun dilindungi lantaran adanya indikasi pejabat teras sebuah partai politik yang terlibat dalam kasus suap PAW.
"Sederhananya, jika Harun tertangkap, maka besar kemungkinan pejabat teras partai politik tersebut akan turut terseret proses hukum," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).
Kurnia melanjutkan hambatan lainnya dalam menangkap Harun Masiku adalah rendahnya komitmen Pimpinan KPK.
Menurut dia terdapat sejumlah indikator ihwal rendahnya komitmen tersebut. Misalnya, kata Kirnia, ketika Pimpinan KPK memiliki keinginan untuk memulangkan paksa penyidik perkara tersebut ke instansi asalnya.
"Lalu gagalnya KPK saat ingin menyegel kantor PDIP, dan terakhir pemecatan sejumlah penyelidik dan penyidik yang selama ini menangani perkara tersebut melalui tes wawasan kebangsaan," papar Kurnia.
Menurut Kurnia, Dewan Pengawas harusnya segera memanggil Pimpinan KPK dan Deputi Penindakan untuk menelusuri hambatan utama dalam pencarian Harun.
"Jika ditemukan adanya kesengajaan untuk melindungi buronan tersebut, Dewan Pengawas harus memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik kepada mereka," kata Kurnia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Perbedaan Gaji Lurah dan Kepala Desa
- Cegah Penculikan Anak, Disdikpora DIY minta sekolah bentuk tim keamanan
- Digaji Rp172 Juta, Apa Tugas Kepala Otorita IKN dan Wakilnya?
- Sempat Tertunda karena Pandemi, Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang Akhirnya Dimulai
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bos Golkar dan NasDem Bertemu, Koalisi Mana yang Akan Bertambah?
- Hasil Survei: Ganjar vs Anies Berpotensi Head to Head di Pilpres 2024
- Teguhkan Komitmen Kendalikan Perubahan Iklim, Indonesia Mulai Sosialisasi FOLU Net Sink 2030
- Erick Thohir Bakal Pangkas Jumlah Bandara Internasional Jadi 15, Ini Alasannya
- 730 Juta Warga India Belum Terhubung ke Internet, Bandingkan dengan Indonesia
- Ragam Penyakit Tropis yang Mengintai di Indonesia
- Viral Pria Tua Hidup Tanpa Aliran Air dan Listrik di Semarang, Anaknya Ternyata Dokter
Advertisement
Advertisement