Advertisement
Rencana Pemberian Gelar ke Ma'ruf Amin dan Erick Thohir Tuai Kritik, Ini Klarifikasi UNJ

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Rencana Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk memberikan gelar doktor kehormatan atau honoris causa kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir menuai polemik.
Sejumlah dosen di UNJ menolak perubahan sejumlah klausul aturan yang diduga untuk mengakomodir kepentingan pemberian gelar kepada Ma’ruf Amin dan Erick Thohir.
Advertisement
Adapun dalam keterangan resminya, pihak UNJ akhirnya memberikan sejumlah klarifikasi mengenai ribut-ribut rencana pemberian dokter kehormatan tersebut.
BACA JUGA : PPKM Level 3, Kampus Mulai Gelar Wisuda Luring
Pertama, UNJ selalu menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat dengan mengedepankan rasionalitas dan tanggung jawab untuk mengembangkan lembaga.
Kedua, UNJ senantiasa berusaha meningkatkan dan memperbarui seluruh tata kelola lembaga yang baik (good governance) agar menjadi universitas yang semakin kuat dan unggul, sehingga berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan kemanusiaan.
Ketiga, Salah satu upaya meningkatkan dan memperbarui tata kelola lembaga yang baik (good governance) adalah dilakukannya harmonisasi regulasi UNJ, diantaranya peninjauan terhadap draf pedoman pengusulan penganugerahan doktor kehormatan.
Peninjauan terhadap draf tersebut diperlukan karena terdapat ketentuan yang tidak sesuai dengan UU No.122/2021 tentang Pendidikan Tinggi.
Keempat, Rapat Senat UNJ pada 14 Oktober 2021 memutuskan perlunya harmonisasi regulasi mengenai ketentuan dalam draf pedoman yang tidak berkesesuaian dengan ketentuan yang disebutkan pada butir ketiga.
BACA JUGA : Status Doktor Tak Diakui, Dosen & Karyawan UPN Gelar Aksi
Harmonisasi ini dilakukan bukan untuk memaksakan pemberian gelar doktor kehormatan kepada seseorang.
Kelima, UNJ berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip integritas, legalitas, transparansi, kepatutan, dan kesetaraan pada setiap aktivitas, termasuk dalam pemberian gelar doktor kehormatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Pemanfaatan Tanah Sultan untuk Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen Ditetapkan Februari, Seperti Apa Rinciannya?
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Mulai Lirik Nuklir sebagai Pembangkit Listrik
- PDIP Tolak Kenaikan Biaya Haji Menjadi Rp69 Juta: Rasionalisasikan Segera!
- Indonesia Disebut yang Pertama Kembangkan Kereta Cepat di Asia Tenggara
- Bus Persis Solo Diserang, Satu Orang Ofisial Terluka
- Kereta Mewah Panoramic Beroperasi Lagi Bulan Depan, Harga Tiket Mulai Rp350 Ribu
- Ngeri! Dua Jet Tempur India Bertabrakan di Udara, Satu Pilot Tewas
- Cek Syarat dan Formasi CPNS 2023, Dibuka pada Bulan Juni
Advertisement
Advertisement