Advertisement
Rencana Pemberian Gelar ke Ma'ruf Amin dan Erick Thohir Tuai Kritik, Ini Klarifikasi UNJ

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Rencana Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk memberikan gelar doktor kehormatan atau honoris causa kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir menuai polemik.
Sejumlah dosen di UNJ menolak perubahan sejumlah klausul aturan yang diduga untuk mengakomodir kepentingan pemberian gelar kepada Ma’ruf Amin dan Erick Thohir.
Advertisement
Adapun dalam keterangan resminya, pihak UNJ akhirnya memberikan sejumlah klarifikasi mengenai ribut-ribut rencana pemberian dokter kehormatan tersebut.
BACA JUGA : PPKM Level 3, Kampus Mulai Gelar Wisuda Luring
Pertama, UNJ selalu menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat dengan mengedepankan rasionalitas dan tanggung jawab untuk mengembangkan lembaga.
Kedua, UNJ senantiasa berusaha meningkatkan dan memperbarui seluruh tata kelola lembaga yang baik (good governance) agar menjadi universitas yang semakin kuat dan unggul, sehingga berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan kemanusiaan.
Ketiga, Salah satu upaya meningkatkan dan memperbarui tata kelola lembaga yang baik (good governance) adalah dilakukannya harmonisasi regulasi UNJ, diantaranya peninjauan terhadap draf pedoman pengusulan penganugerahan doktor kehormatan.
Peninjauan terhadap draf tersebut diperlukan karena terdapat ketentuan yang tidak sesuai dengan UU No.122/2021 tentang Pendidikan Tinggi.
Keempat, Rapat Senat UNJ pada 14 Oktober 2021 memutuskan perlunya harmonisasi regulasi mengenai ketentuan dalam draf pedoman yang tidak berkesesuaian dengan ketentuan yang disebutkan pada butir ketiga.
BACA JUGA : Status Doktor Tak Diakui, Dosen & Karyawan UPN Gelar Aksi
Harmonisasi ini dilakukan bukan untuk memaksakan pemberian gelar doktor kehormatan kepada seseorang.
Kelima, UNJ berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip integritas, legalitas, transparansi, kepatutan, dan kesetaraan pada setiap aktivitas, termasuk dalam pemberian gelar doktor kehormatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement