Advertisement

Kasus Penganiayaan Muhammad Kace, Berkas Napoleon Bonaparte Dilimpahkan

Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 19 Oktober 2021 - 07:47 WIB
Sunartono
Kasus Penganiayaan Muhammad Kace, Berkas Napoleon Bonaparte Dilimpahkan Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap satu atau berkas perkara tersangka perkara tindak pidana penganiayaan terhadap Muhammad Kosasih alias Muhammad Kace ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
Dalam perkara tersebut, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka perkara pelemparan kotoran manusia kepada Muhammad Kece. Kelima tersangka itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, DH, DW, H alias C alias RT dan HP.
 
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian menjelaskan pelimpahan tahap pertama itu telah dilakukan penyidik pada hari Rabu 10 Oktober 2021 kemarin.
 
"Sudah tahap satu kemarin ya," tutur Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip Selasa (18/10/2021).
 
Menurut Andi, berkas perkara kelima tersangka itu kini tengah diteliti oleh JPU Kejagung. Sesuai aturan KUHAP, JPU Kejagung memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan berkas perkara itu lengkap (P21) atau dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri (P19).
 
"Untuk jelasnya silahkan tanyakan ke Kejaksaan," katanya. 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Layanan SIM DIY Libur saat Lebaran 2026, Cek Masa Dispensasinya

Layanan SIM DIY Libur saat Lebaran 2026, Cek Masa Dispensasinya

Jogja
| Rabu, 18 Maret 2026, 06:57 WIB

Advertisement

Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran

Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran

Wisata
| Minggu, 15 Maret 2026, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement