Advertisement
Meski Saudi Beri Izin, Tapi Jemaah Indonesia Belum Bisa Umrah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umra (Amphuri) Zaky Zakaria mengatakan pemerintah masih belum bisa mengirimkan jemaah untuk berangkat umrah kendati sudah mendapat izin dari otoritas Kerajaan Arab Saudi pekan lalu.
Zaky beralasan sistem visa untuk umrah belum terbuka untuk Indonesia. Konsekuensinya, jemaah asal Indonesia belum bisa mendaftar untuk dapat melaksanakan umrah.
“Kalau bu Menlu bilang sudah boleh, ya sudah, tetapi belum bisa karena banyak hal yang perlu disiapkan terutama sistem visanya,” kata Zaky melalui sambungan telepon kepada JIBI/Bisnis, Senin (18/10/2021).
BACA JUGA : Catat Estimasi Biaya Umrah dari Termurah hingga Termahal
Selain itu, Zaky menambahkan, penerbangan umrah untuk jemaah asal Indonesia juga belum keluar. Di sisi lain, Kementerian Kesehatan mesti dapat memastikan bar code vaksin dalam negeri dapat terbaca di sistem imigrasi internasional.
“Kalau bar code vaksin kita tidak terbaca maka visa kita tidak keluar,” kata dia.
Penyelenggaraan perjalanan umrah di masa pandemi mengharuskan penerapan protokol kesehatan. Hal ini diperkirakan akan berdampak pada biaya paket perjalanan umrah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali meminta agar Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah segera melakukan penyesuaian harga referensi.
“Umrah di masa pandemi, perlu penyesuaian harga referensi umrah. Harga referensi itu harus dihitung cermat dan detail,” kata Nizar saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Perjalanan Ibadah Umrah tahun 1443 H di Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Menurut Nizar, ada sejumlah faktor yang berpengaruh dalam penyusunan harga referensi. Mantan Kanwil DI Yogyakarta ini mencontohkan, kewajiabn PCR Swab yang menjadi syarat perjalanan internasional tentu akan berdampak pada penambahan biaya.
Apalagi, dia menambahkan, proses PCR dimungkinkan akan dilakukan lebih dari sekali. Selain itu, dia mengatakan, penyusunan harga referensi itu juga memperhitungkan skema karantina sebelum keberangkatan dan setiba di Tanah Air.
“Jika itu diberlakukan, tentu ada biaya yang diperlukan,” kata dia.
Kecermatan dalam penghitungan ini sangat penting, sehingga harga yang ditetapkan rasional sesuai dengan kebutuhan dalam menyiapkan penyelenggaraan umrah di masa pandemi.
BACA JUGA : Keamanan Calon Jemaah Umrah Jadi Perhatian Utama
“Kalau ada kenaikan, kira-kira harga referensinya menjadi berapa yang rasional dan bisa ditolerir, sehingga tidak memberatkan jemaah dan penyelenggaraanya tetap aman. Sebab, ini masih dalam situasi pandemi,” kata dia.
Kementerian Agama pernah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 777 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi. Dalam KMA tersebut ditetapkan bahwa besaran biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah referensi masa pandemi sebesar Rp26juta.
Dalam salah satu diktum disebutkan bahwa biaya referensi ini dihitung berdasarkan pelayanan jemaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi dengan memperhitungkan biaya penerbangan umrah dari Bandara Soekarno-Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno-Hatta.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kaesang: Saya Siap untuk Hadir menjadi Depok Pertama
- Asteroid Berbahaya Berukuran Raksasa Mendekati Bumi Pekan Depan
- Pemerintah Belum Tentukan Penyelenggara Bursa Karbon, Ini Saran Pengamat
- Mayat Terbungkus Plastik di Bandung Merupakan Korban Pembunuhan
- YIA Xpress Kereta Cepat ke YIA, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya
Advertisement

Curah Hujan di DIY Bakal Berkurang dalam Waktu Lama, BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lima Bulan, KPK Kembalikan Aset Negara Rp154,1 Miliar
- Ganjar Pranowo Optimistis Bisa Menang Satu Putaran
- Dukung Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Politisi Demokrat: Sesuai Putusan Mk
- Saat Kondisi El Nino, Kutu Daun Jadi Hama Berbahaya
- Berkas Johnny G Plate Dilimpahkan Kejagung ke JPU Kejari Jaksel
- Ketua Umum PBNU: Pemilu Bukan Jihad fi Sabilillah
- Kejar Aset Obligor BLBI, Pansus DPD Ingatkan Pemerintah Tidak Kendor
Advertisement
Advertisement