Advertisement
Aturan Terbaru Durasi Karantina bagi Pelaku Perjalanan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan durasi karantina pelaku perjalanan mengalami penyesuaian yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) dan Surat Keputusan (SK) baru.
Dia menyebutkan, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan kebijakan terbaru yang mengatur tentang perjalanan internasional pada masa pandemi virus Corona, yakni Surat Edaran Satgas No 20 Tahun 2021 dan SK Kepala Satuan Tuagas (Kasatgas) No 14 Tahun 2021.
Advertisement
Wiku melanjutkan, berdasarkan SE Satgas No 20 Tahun 2021 dan SK Kasatgas No 14 Tahun 2021 tentang perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang mulai diterapkan tepat pada hari ini, terdapat beberapa perubahan dan tambahan pengaturan.
“Ada tambahan peraturan, mulai dari durasi karantina selama 5x24 jam setelah melakukan tes ulang RT PCR pertama di hari pertama kedatangan. Penambahan durasi karantina menjadi 8 hari pada Juli berdasarkan kondisi kasus yang sedang meningkat. Pemangkasan masa karantina ini dilakukan mengingat kondisi kasus Covid-19 yang sudah cukup terkendali saat ini,” katanya lewat siaran resmi, Kamis (14/10/2021).
Lebih lanjut, dia memerinci aturan lain adalah waktu pelaksanaan tes ulang RT PCR kedua yaitu di hari keempat karantina sebagai penentuan selesai waktu karantina.
Ketiga, pengaturan WNA dengan tujuan berwisata di antaranya memusatkan titik masuk Bandar Udara di Provinsi Bali dan Kepri.
Selain itu, menambahkan prasyarat administratif perjalanan selain kartu vaksin dan hasil negatif PCR yaitu dengan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan minimal pertanggungan US$100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19, dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
Advertisement
Advertisement