Advertisement

Kasus Ivermectin, Moeldoko Bakal Diperiksa Bareskrim Polri Sore Ini

Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 12 Oktober 2021 - 16:47 WIB
Bhekti Suryani
Kasus Ivermectin, Moeldoko Bakal Diperiksa Bareskrim Polri Sore Ini Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko didampingi pengacara Otto Hasibuan (berbaju biru) melaporkan dua orang anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) atas nama Egi Primayogha dan Miftah ke Bareskrim Polri, Jumat (10/9/2021) atas kasus pencemaran nama baik. JIBI - Bisnis/Sholahuddin Al Ayubbi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dipastikan bakal hadir memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri pada pemeriksaan hari ini Selasa 12 Oktober 2021 di Bareskrim Polri.

Penasihat Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan menyebut bahwa kliennya akan hadir langsung ke Bareskrim Polri sekitar pukul 15.00 WIB nanti. 

Advertisement

Menurut Otto, Moeldoko juga sudah siap untuk diklarifikasi oleh tim penyidik Bareskrim Polri terkait laporannya kepada dua orang anggota Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Nanti beliau hadir langsung untuk diklarifikasi mengenai laporannya beberapa hari lalu," tuturnya kepada Bisnis melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Otto juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan membawa barang bukti lainnya untuk menguatkan laporan terhadap dua anggota ICW yang bernama Egi Primayogha dan Miftah tersebut.

"Semua alat bukti sudah kami serahkan pada saat membuat laporan kemarin itu, jadi hari ini fokus klarifikasi laporan. Tidak ada barbuk tambahan," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri akan memeriksa Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) TNI Moeldoko terkait perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dirinya.

BACA JUGA: Sekjen PBB Desak Dunia Internasional untuk Bantu Afghanistan

Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto mengatakan, bahwa tim penyidik Bareskrim Polri rencananya akan memangil dan mengklarifikasi laporan yang dilayangkan oleh Moeldoko terhadap dua orang anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) yaitu Egi Primayogha dan Miftah.

Kedua anggota ICW itu diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan fitnah terhadap Moeldoko mengenai Ivermectin, serta ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.

"Iya, sudah terjadwalkan untuk klarifikasi laporan," tutur Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU

Kulonprogo
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement