Advertisement

Megawati Difitnah Lewat Akun TikTok, Ini Respons GMNI

Akbar Evandio
Minggu, 03 Oktober 2021 - 14:47 WIB
Sunartono
Megawati Difitnah Lewat Akun TikTok, Ini Respons GMNI  Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. - Dok.PDIP

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal DPP GMNI Fachri Hidayat menyesalkan beredarnya video yang menyerang putri Proklamator RI, Megawati Soekarnoputri. Video tersebut berisi informasi hoaks dan fitnah tentang wanita yang disebut mirip Megawati dirawat di rumah sakit membaca lafadz syahadat.

Adapun narasi yang pertama kali diketahui menyebar luas adalah akun TikTok dengan username @d_3_w_1 yang menyebarkan video hoaks dengan narasi 'Ibu Megawati Sukarnoputri bersyahadat'.

Advertisement

Fachri menyesalkan bahwa perbedaan pandangan politik seharusnya tidak membuat seseorang menyerang pribadi para tokoh bangsa, apalagi Megawati adalah putri Proklamator RI yang berjasa memerdekakan Republik Indonesia. Seharusnya tidak diperlakukan demikian.

“Perbedaan pikiran dan jalan politik itu wajar, tapi rasa saling menghormati harus dijaga sebagai bangsa yang beradab. Apalagi mengaku orang yang beragama. Tidak pantas jika kita menyebarkan berita bohong semacam itu”, katanya, Minggu (3/10/2021).

Alumnus Universitas Islam Syarif Hidayatulloh ini meminta kepada semua pihak agar menghormati putra-putri para tokoh bangsa. Walaupun memiliki ketidaksepahaman, tetapi hal tersebut tidak boleh mengurangi rasa hormat dan menjadikan seseorang bertindak melenceng dari norma.

“Kita boleh tidak sepaham, tapi itu tidak boleh menjadikan kita bertindak biadab. Kemanusiaan yang beradab harus kita junjung tinggi. Semua putra-putri tokoh bangsa harus kita hormati, mulai dari putri Bung Karno, Bung Hatta, Gus Dur, semua keluarga para tokoh bangsa yang berjasa untuk Republik kita mesti hargai”, tuturnya.

Fachri menilai tidak ada satu agama pun di dunia yang menghalalkan berita bohong, dan fitnah. Bahkan dalam Islam, menurut Fachri Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwanya nomor No. 24 tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial, memutuskan hukum haram dalam penyebaran hoaks serta informasi bohong, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

“Apalagi kita sebagai umat Islam, MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah di media sosial itu hukumnya haram menyebarkan hoaks dan fitnah seperti menyebarkan info kematian orang yang masih hidup. Itu sungguh perbuatan yang keji”, ujarnya

Oleh karena itu, Fachri mendorong penegak hukum untuk menindaklanjuti maraknya berita bohong yang menyerang Putri Proklamator RI tersebut. Karena jika tidak ditindak hal tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi etika bermedia sosial. Hal tersebut jika dibiarkan maka akan dikira kebenaran.

“Perbuatan keji itu harus ditindak, agar tidak dikira sebagai kebenaran. Pembiaran terhadap tindakan yang tidak beradab, sama saja kita menyetujui kebiadaban berkuasa di hadapan kita”, tutup Fachri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement