Advertisement
Diluncurkan ke Publik, Ini Tampilan Meterai Elektronik!
Menteri Keuangan Sri Mulyani menunjukan bukti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Penggunaan meterai elektronik dalam pembayaran bea meterai resmi berlaku sejak hari ini, Jumat (1/10/2021). Meterai itu sudah dapat dibubuhkan dalam dokumen yang terutang bea.
Peluncuran meterai elektronik berlangsung pada Jumat (1/10/2021) melalui peresmian oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dan Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) Dwina Septiani Wijaya.
Advertisement
Sri Mulyani menjelaskan bahwa meterai tersebut sudah resmi berlaku setelah melalui proses persiapan hampir satu tahun. Kini, meterai elektronik dapat secara resmi dibubuhkan dalam dokumen-dokumen yang terutang bea.
"Hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut dengan e-meterai atau meterai elektronik. Sehingga pada hari ini, kita alhamdulillah bisa meluncurkan secara resmi apa yang disebut meterai elektronik," ujar Sri Mulyani pada Jumat (1/10/2021).
Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik. Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id.
Masyarakat dapat terlebih dahulu membuat akun di laman e-meterai sebelum membubuhkan meterai elektronik dalam dokumen. Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Meterai elektronik memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu, yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Berikut tampilan dari meterai elektronik yang resmi berlaku mulai hari ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Juventus Terancam Gagal Dapat Dovbyk dan Lucca
- Marc Marquez Isyaratkan Pensiun Dini Karena Cedera
- Jadwal KA Bandara Jogja Hari Ini, Kamis 8 Januari 2026
- Saingi Xiaomi, Produsen Vacuum Cleaner Pamer Mobil Listrik 1.903 HP
- Jadwal SIM Keliling Sleman, Kamis 8 Januari 2026
- UMKM, Teknologi, dan Masa Depan Ekonomi Umat
- Harga Emas Pegadaian Naik, Galeri24 Rp2,59 Juta per Gram
Advertisement
Advertisement





