Advertisement
Pemerintah Izinkan Konser Musik dan Hajatan, Gibran: Ya Kami Senang
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyambut positif kebijakan pemerintah pusat yang akan mengizinkan kembali perhelatan konser musik dan hajatan saat PPKM.
Meski nantinya ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi, namun, kebijakan itu diyakini dapat meningkatkan geliat perekonomian di daerah. Terutama memberikan semangat kepada para seniman.
Advertisement
“Dari kemarin, seniman tampil tapi secara daring dan tanpa penonton. Ini yang kasihan. Soal adanya live music, iya [senang], tapi menunggu instruksi menteri dan instruksi lain-lain. Kalau dibolehkan ya kami senang,” katanya kepada wartawan di Rumah Dinas Loji Gandrung, Solo, Selasa (28/9/2021).
Gibran mengatakan, kemungkinan penyelenggaraan konser itu diatur dengan sangat terbatas. Artinya, berdasarkan ketentuan Satgas Covid-19.
Meski demikian, pihaknya tetap menyambut gembira kabar tersebut.
Terlebih banyak kalender tahunan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang terhenti sejak Maret 2020 lalu.
“Event-event kami bisa jalan. Enggak mati. Sehabis ini, kami akan menggelar rapat Pemilihan Putra-Putri Solo [PPS],” jelasnya.
Ia mengaku bakal membahas pelonggaran itu dalam rapat evaluasi PPKM yang digelar awal pekan depan.
“Pelonggaran itu akan kami review lagi, mau dibatasi berapa orang. Pelaksanaan resepsi pernikahan, event, konser, momennya pas dengan event Solo Great Sale [SGS],” kata Gibran.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Solo, Aryo Widyandoko, mengatakan tahun ini terdapat belasan event yang diagendakan. Seluruhnya diproyeksikan daring, tanpa penonton, dan terbatas.
“Kami memiliki event utama dan event sampingan. Salah satu yang jelas digelar dalam waktu dekat adalah SIPA [Solo International Performing Arts] di TSTJ. Kami juga punya sejumlah agenda dalam rangka Hari Batik. Kami menyambut baik pelonggaran itu dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” ucapnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat segera memberikan lampu hijau pada penyelenggaraan aktivitas besar seperti konser musik dan resepsi pernikahan.
Merujuk pada rilis Satgas Covid-19 pusat, aktivitas besar itu digelar dengan berpedoman pada tiga tahap.
Pertama, dilakukan edukasi kesehatan sebelum kegiatan dimulai, menyusun pedoman pelaksanaan dengan rencana kontijensi, serta memastikan fasilitas pendukung protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
- Ricuh, Penonton Pukuli Wasit di Pertandingan Futsal Putri PON XXI Aceh-Sumut
- Hadir di IISF 2024, Bank Mandiri Berkomitmen Wujudkan Ekonomi Rendah Karbon
- Berlangsung Meriah, 34 Kelompok Seni Tampil di Borobudur Night Carnival
- Pelari Karisma Evi Raih Perak dan Pecahkan Rekor Dunia di Paralimpiade Paris
Berita Pilihan
- Peneliti Umumkan Penemuan Virus Baru di China Sebabkan Sakit Syaraf Menular lewat Kutu
- Cegah Pelecehan Seksual, Ini Kiat Psikolog untuk Mengedukasi Anak-Anak
- Risma Mundur, Muhadjir Effendy Ditunjuk Jadi Plt Menteri Sosial
- Kementerian BUMN Bakal Panggil Bos Peruri Ihwal Errornya E-Meterai CPNS
- Resmi! Mulai Malam Ini Pendaftaran CPNS 2024 Bisa Gunakan Meterai Tempel
Advertisement
199 Warga Muja Muju Jogja Peroleh Serat Kekancingan dari Kraton
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Maudy Koesnaidi Batal Jadi Tim Kampanye Pramono-Rano Karno
- Pansel Diminta Mencoret Calon Pimpinan KPK yang Cacat Etik
- Ini Syarat dan Ketentuan Sayembara Logo dan Desain User Interface BPKH Apps
- Gempa Mag 4,9 Guncang Bali: Terjadi 5 Kali Susulan
- Gubernur Bali Usulkan Pemberian Sanksi untuk Wisatawan Asing Tak Bayar Pungutan
- Aktivis HAM Aysenur Tewas Ditembak Tentara Israel
- Waspada Cuaca Ekstrem Dua Hari Kedepan di Jateng dan Sekitarnya
Advertisement
Advertisement