Advertisement
SBY Curhat di Twiiter soal Jual Beli Hukum
Susilo Bambang Yudhoyono - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) muncul di tengah hiruk pikuk gugatan uji materi terkait AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.
SBY, yang juga ayah dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), itu menyoroti penegakan hukum belakangan ini.
Advertisement
Dalam cuitannya yang banyak dibalas dan diretweet oleh kader Demokrat, SBY menyinggung tentang maraknya praktik jual beli hukum.
Meski demikian, SBY masih cukup yakin bahwa masih banyak penegak hukum yang memiliki integritas. Dia pun mendorong kepada para penegak hukum untuk menegakan keadilan.
"Money can buy many things, but not everything. Mungkin hukum bisa dibeli, tapi tidak untuk keadilan. Sungguhpun saya masih percaya pada integritas para penegak hukum, berjuanglah agar hukum tidak berjarak dengan keadilan," cuit SBY yang dikutip, Senin (27/9/2021).
Sebelumnya, langkah Yusril Ihza Mahendra yang menjadi penasihat hukum empat kader Demokrat yang dipecat mendapat sorotan dari para pendukung setia SBY dan AHY. Mereka menuding Yusril telah berorientasi bisnis dan tak tahu terima kasih karena Demokrat mendukung kerabatnya di Pilkada.
Sebaliknya Juru bicara KLB Demokrat Deli Serdang, Muhammad Rahmad membenarkan bahwa Yusril menjadi kuasa hukum dalam permohonan uji materi ke Mahkamah Agung. Dia mengirimkan keterangan tertulis dari Yusril.
Yusril mengatakan, kantor hukumnya, Ihza&Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.
Yusril dan koleganya, Yuri Kemal Fadlullah menyebut bahwa langkah menguji formil dan materiil AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.
Mereka mendalilkan bahwa MA berwenang menguji AD/ART partai politik. Sebab, kata mereka, AD/ART dibuat sebuah partai politik atas perintah undang-undang.
Yusril menilai ada kekosongan hukum untuk mengadili AD/ART yang prosedur pembentukan dan materi pengaturannya bertentangan dengan UU bahkan konstitusi.
"Karena itu saya menyusun argumen yang insya Allah cukup meyakinkan, bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan prosedur pembentukan dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak," tulis Yusril dalam keterangannyan soal gugatan kubu Moeldoko, Kamis (23/9/2021) malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KA Bandara YIA Targetkan 166.000 Penumpang Selama Nataru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Keluhan Wisatawan Disikapi, Dispar Gunungkidul Siapkan Solusi
- Amazon Pangkas 8,5 Persen Karyawan di Luksemburg
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
- Cristiano Ronaldo Gabung Fast and Furious, Tampil di Fast X: Part 2
- Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Pertimbangkan Panggil Atalia Praratya
- Gugat Cerai Ridwan Kamil, Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia
- Layanan Pajak Akhir Pekan Dibuka KPP DIY, Ini Jadwal Lengkapnya
Advertisement
Advertisement




