Advertisement
Menaker: BSU Tidak Dikenakan Biaya Administrasi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. - Kemnaker
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA –Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan subsidi upah (BSU) yang disalurkan melalui Bank Himbara tidak dikenakan potongan apapun, termasuk biaya administrasi.
"Jadi bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," katanya, dikutip dari keterangan resminya, Minggu (27/9/2021).
Advertisement
Ida menjelaskan saat ini penyaluran BSU telah memasuki tahap V dengan total data calon penerima BSU yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker sebanyak 7.748.630 calon penerima. Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.
"Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," katanya.
Ida pun berharap BSU yang digulirkan pemerintah dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kita berharap semua program ini akan selesai di Bulan Oktober 2021," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Pandu Negeri Ziarah Gagasan Ki Hadjar Dewantara di Jogja
- Jamaah An-Nadzir Mulai Puasa 18 Februari 2026
- Anak Muda Rentan Gagal Ginjal, Dokter Ingatkan Bahaya Minuman Manis
- Jelang Ramadan, Pertamina Tambah 1,1 Juta Tabung LPG 3Kg di Jateng-DIY
- Ekspor Perikanan 2025 Tembus US$6,27 Miliar, AS Jadi Pasar Terbesar
- Diet Nyaman Tanpa Asam Lambung dengan Nutriflakes Matcha
- Prakiraan Cuaca DIY 17-19 Februari, BMKG: Hujan Sedang hingga Lebat
Advertisement
Advertisement








