Advertisement
Kemendikbudristek 97,2 Persen Sekolah Tak Punya Kasus Covid-19
Suasana PTM di SDN Serayu, Jogja, Rabu (28/4/2021). - Harian Jogja/Sirojul Khafid
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jumeri mengatakan sebanyak 97,2 persen sekolah tidak memiliki kasus COVID-19 di satuan pendidikan tersebut.
“Angka 2,8 persen satuan pendidikan itu bukanlah data klaster COVID-19, tetapi data satuan pendidikan yang melaporkan adanya warga sekolah yang pernah tertular COVID-19. Jadi 97,2 persen sekolah tidak memiliki warga sekolah yang terinfeksi COVID-19,” ujar Jumeri di Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Advertisement
Dia menambahkan belum tentu juga penularan COVID-19 terjadi di satuan pendidikan. Data tersebut didapatkan dari laporan 46.500 satuan pendidikan yang mengisi survei dari Kemendikbudristek.
“Satuan pendidikan tersebut ada yang sudah melaksanakan PTM terbatas dan ada juga yang belum," kata dia.
Jumeri menjelaskan bahwa angka 2,8 persen satuan pendidikan yang diberitakan itu bukanlah laporan akumulasi dari kurun waktu satu bulan terakhir. Melainkan 14 bulan terakhir sejak Juli 2020.
Selanjutnya, isu yang beredar mengenai 15.000 siswa dan 7.000 guru positif COVID-19 berasal dari laporan yang disampaikan oleh 46.500 satuan pendidikan yang belum diverifikasi, sehingga masih ditemukan kesalahan.
"Misalnya, kesalahan input data yang dilakukan satuan pendidikan seperti laporan jumlah guru dan siswa positif COVID-19 lebih besar daripada jumlah total guru dan siswa pada satuan pendidikan tersebut," jelas dia.
Ke depan, Kemendikbudristek sedang mengembangkan sistem pelaporan yang memudahkan verifikasi data karena keterbatasan akurasi data laporan dari satuan pendidikan.
BACA JUGA: Update Covid-19 DIY 24 September 2021: Terbanyak dari Bantul
Kemendikbudristek juga selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pemantauan dinamika sekolah yang melaksanakan PTM terbatas.
Peserta didik juga bisa tetap belajar dari rumah jika orang tua belum yakin dan belum memberikan izin untuk mengikuti PTM terbatas, serta tidak ada proses menghukum dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Keraton: Prosesi Labuhan Parangkusumo Dilaksanakan Abdi Dalem
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tahan Bupati Pati dan Tiga Kades, Kasus Pemerasan Jabatan
- Jejak Diduga Macan Muncul di Semanu, BKSDA Pasang Kamera Trap
- Bentuk Posbankum di Kalurahan, Bupati Kulon Progo Terima Penghargaan
- Ganda Putri Indonesia Panaskan Istora, Dua Wakil Lolos ke 16 Besar
- Taman Budaya Bantul Masuk Tahap Lelang, Dikerjakan Secara Bertahap
- Produksi Ikan DIY 2025 Capai 106 Ribu Ton untuk Pasok MBG
- Gerindra Hormati OTT KPK terhadap Bupati Pati, Tunggu Fakta Hukum
Advertisement
Advertisement



