Advertisement
Kemendikbudristek 97,2 Persen Sekolah Tak Punya Kasus Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jumeri mengatakan sebanyak 97,2 persen sekolah tidak memiliki kasus COVID-19 di satuan pendidikan tersebut.
“Angka 2,8 persen satuan pendidikan itu bukanlah data klaster COVID-19, tetapi data satuan pendidikan yang melaporkan adanya warga sekolah yang pernah tertular COVID-19. Jadi 97,2 persen sekolah tidak memiliki warga sekolah yang terinfeksi COVID-19,” ujar Jumeri di Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Advertisement
Dia menambahkan belum tentu juga penularan COVID-19 terjadi di satuan pendidikan. Data tersebut didapatkan dari laporan 46.500 satuan pendidikan yang mengisi survei dari Kemendikbudristek.
“Satuan pendidikan tersebut ada yang sudah melaksanakan PTM terbatas dan ada juga yang belum," kata dia.
Jumeri menjelaskan bahwa angka 2,8 persen satuan pendidikan yang diberitakan itu bukanlah laporan akumulasi dari kurun waktu satu bulan terakhir. Melainkan 14 bulan terakhir sejak Juli 2020.
Selanjutnya, isu yang beredar mengenai 15.000 siswa dan 7.000 guru positif COVID-19 berasal dari laporan yang disampaikan oleh 46.500 satuan pendidikan yang belum diverifikasi, sehingga masih ditemukan kesalahan.
"Misalnya, kesalahan input data yang dilakukan satuan pendidikan seperti laporan jumlah guru dan siswa positif COVID-19 lebih besar daripada jumlah total guru dan siswa pada satuan pendidikan tersebut," jelas dia.
Ke depan, Kemendikbudristek sedang mengembangkan sistem pelaporan yang memudahkan verifikasi data karena keterbatasan akurasi data laporan dari satuan pendidikan.
BACA JUGA: Update Covid-19 DIY 24 September 2021: Terbanyak dari Bantul
Kemendikbudristek juga selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pemantauan dinamika sekolah yang melaksanakan PTM terbatas.
Peserta didik juga bisa tetap belajar dari rumah jika orang tua belum yakin dan belum memberikan izin untuk mengikuti PTM terbatas, serta tidak ada proses menghukum dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pupuk Subsidi Turun Harga, Penyaluran di Gunungkidul Diawasi Ketat
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Akhirnya, Museum Louvre Dibuka Kembali
- TNI AL Uji Tembak Kapal Selam Tanpa Awak Pertama Pekan Depan
- Satpol PP Bantul Tertibkan Reklame Ilegal di Kasihan dan Sewon
- Media Vietnam Sebut Peluang Park Hang-seo Latih Timnas Indonesia Kecil
- Penjualan iPhone 17 Series Tumbuh 14 Persen di AS dan China
- Harga Tiket Citilink Turun 17 Persen Periode Natal-Tahun Baru 2025
- Jamu PSM Makassar, Persik Kediri Target 3 Poin
Advertisement
Advertisement