Advertisement

Baru 42% Sekolah di Indonesia yang Terapkan PTM Terbatas

Newswire
Selasa, 21 September 2021 - 14:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Baru 42% Sekolah di Indonesia yang Terapkan PTM Terbatas Suasana PTM di SDN Serayu, Jogja, Rabu (28/4/2021). - Harian Jogja/Sirojul Khafid

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencatat baru 42 persen dari total 540.979 sekolah di Indonesia yang sudah dibuka untuk pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan saat ini jumlah daerah dengan status PPKM level 3, 2, dan 1 sudah banyak, namun sekolah yang buka masih sedikit.

Advertisement

"Hanya 1 persen sekolah yang masuk level 4, 99 persen sudah masuk ke level 1,2,3. Tapi progres PTM kita masih terbatas, yang masih PJJ 58 persen, yang sudah PTM baru 42 persen," kata Jumeri dalam diskusi virtual, Selasa (21/9/2021).

Dia menyebut DKI Jakarta menjadi provinsi yang paling sedikit membuka sekolah dibandingkan daerah lain.

"Meskipun DKI sudah 660 sekolah membuka PTM Terbatas, tapi frekuensinya masih sangat rendah, seminggu hanya satu hari," ucapnya.

Baca juga: Warga Binaan Pemasyarakat Diberi Bekal Kerohanian

Jumeri berharap jumlah sekolah yang dibuka untuk PTM Terbatas semakin bertambah untuk mengejar ketertinggalan pembelajaran akibat pandemi Covid-19.

"Kami butuh dukungan dari daerah untuk memperbolehkan sekolah di PPKM level 1-3 untuk segera membuka PTM Terbatas, Dinas Kesehatan masing-masing daerah juga untuk mengakselerasi vaksinasi tenaga pendidik yang sudah menjadi prioritas," tutur Jumeri.

Diketahui, pemerintah mulai membolehkan sekolah dibuka untuk pembelajaran tatap muka kepada daerah-daerah dengan status PPKM Level 3,2, dan 1.

Penetapan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Pedoman pembukaan sekolah juga sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tarif Parkir Dua Pantai di Gunungkidul Berbeda, Dishub: Perlu Ada Pembinaan Juru Parkir

Gunungkidul
| Kamis, 26 Desember 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Waterboom Jogja Kebanjiran Pengunjung di Libur Natal, Wahana Baru Jadi Daya Tarik

Wisata
| Selasa, 24 Desember 2024, 16:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement