Advertisement

Ombudsman Tegaskan Jokowi Tak Bisa Lepas Tangan dari Persoalan TWK KPK

Setyo Aji Harjanto
Senin, 20 September 2021 - 09:57 WIB
Bhekti Suryani
Ombudsman Tegaskan Jokowi Tak Bisa Lepas Tangan dari Persoalan TWK KPK Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan resmi terkait pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Senin (17/5/2021) - Youtube Sekretariat Presiden RI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyatakan bahwa Ombudsman RI telah mengirimkan rekomendasinya soal tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR.

Menurut Robert, Jokowi tidak bisa lepas tangan dari polemik TWK dan pemecatan 56 pegawai KPK.

Advertisement

BACA JUGA:  Simak! Ini Barang Paling Laris saat Ramadan-Lebaran versi Tokopedia

"Jadi tidak bisa bapak presiden mengatakan bahwa tidak boleh semuanya ke saya," kata Robert dalam diskusi daring ICW, Minggu (19/9/2021).

Hal ini, kata Robert, sudah merupakan perintah Undang-undang agar Ombudsman menyerahkan rekomendasi soal maladministrasi dalam pelaksanaan TWK ke Presiden Jokowi.

"Ya ini bukan kemauan Ombudsman, ini perintah UU, kami justru salah kalau tidak bermuara ke bapak Presiden rekomendasinya," kata Robert.

Selain itu, menurut Robert Presiden memiliki komando tertinggi dari lembaga eksekutif. KPK sendiri, sudah masuk dalam rumpun eksekutif.

"Dan jangan lupa dari sisi substansi kasus ini adalah soal kepegawaian, dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pembinaan kepegawaian itu presiden," kata Robert.

Adapun, dalam polemik TWK, awalnya 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status menjadi ASN. Kini, KPK memutuskan 56 orang di antaranya akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.

"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).

"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021," imbuhnya.

Awalnya, 75 pegawai gagal TWK itu dibagi menjadi 24 orang dan 51 orang. Dari 24 orang, hanya 18 orang yang sepakat untuk dibina ulang. Dari 51 orang, ada seorang yang pensiun yaitu Sujanarko. Dengan begitu, total pegawai yang akan diberhentikan nantinya adalah 56 orang.

BACA JUGA:  Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Curah Hujan di DIY Bakal Berkurang dalam Waktu Lama, BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan

Jogja
| Sabtu, 10 Juni 2023, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Hotel Unik, Ternyata Bekas Bangunan Stasiun Megah

Wisata
| Jum'at, 09 Juni 2023, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement