Sindiran Pedas untuk Ngabalin, Rocky Gerung: Kok Ada Pejabat Senang Rakyatnya Digusur
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Akademisi Rocky Gerung mengaku heran karena Tenaga Ahli KSP, Ali Mochtar Ngabalin justru merasa senang saat mengetahui ada warga yang rumahnya terancam digusur.
“Ngabalin senang betul saya mau digusur. Padahal dia pejabat negara, kok dia senang rakyat digusur?," kata Rocky saat berbincang dengan Politikus Gerindra, Fadli Zon yang diunggah melalui akun YouTube Fadli Zon Official, Sabtu (18/9/2021).
Advertisement
Rocky juga menyayangkan pernyataan seorang guru besar Universitas Gajah Mada yang menyebut Rocky mendapat laknat karena mulutnya tak dijaga.
"Jadi seorang akademisi yang harusnya paham bahwa ini hubungan political economy, yang di belakangnya ada modal kekuasaan, itu akhirnya menyempitkan pikirannya itu dengan saya itu dilaknat," ujarnya.
Diketahui PT Sentul City Tbk. melayangkan somasi kepada Rocky Gerung. Setidaknya ada dua kali somasi yang dilayangkan oleh Sentul City kepada Rocky Gerung.
Haris Azhar, pendamping hukum Rocky Gerung menyebut Sentul City mengirimkan surat somasi pertama kali pada 26 Juli 2021.
Somasi pertama berisi peringatan kepada Rocky Gerung bahwa PT Sentul City Tbk, merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tulis Haris dalam kronik kasus tanah Rocky Gerung yang diterima Bisnis, Kamis (9/9/2021).
Rocky juga diberikan waktu 7 x 24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan, pihak Sentul City akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan.
BACA JUGA: Wisatawan Hutan Pinus Kesulitan Sinyal, Enggan Ribet Banyak yang Putar Balik
Somasi kedua dilayangkan pihak Sentul City pada 6 Agustus 2021. Poin-poin somasinya, kurang lebih sama, meminta Rocky untuk membongkar dan mengosongkan tanah tersebut. Haris menegaskan pihaknya menolak seluruh poin somasi dari pihak Sentul City tersebut.
Haris mengungkapkan sejak 2009, Rocky Gerung telah menguasai tanah dan bangunan yang yang beralamat di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m2.
Haris mengatakan Rocky Gerung memperoleh tanah tersebut secara patut dan sah menurut hukum sesuai dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan yang juga telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan Nomor 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Polemik Maskot Pilkada Jogja Bias Gender, FP3KY Sebut Jadi Pembelajaran
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Kementerian Komdigi Kembali Takedown 21.456 Konten Judi Online
- Pemenuhan Hak Anak Dinilai Belum Jadi Perioritas di Pilkada
- Polisi Kembali Panggil Eks Ketua KPK Firli Bahuri untuk Diperiksa di bareskrim Polri
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Serahkan Bantuan untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Aset Kasus Judi Online Komdigi Senilai Rp167 Miliar Disita Polisi, Ini Rinciannya
- Viral, Siswa SMKN di Semarang Meninggal Dunia Diduga Ditembak Polisi
Advertisement
Advertisement