Advertisement
Sindiran Pedas untuk Ngabalin, Rocky Gerung: Kok Ada Pejabat Senang Rakyatnya Digusur
Akademisi dan aktivis Rocky Gerung bersiap menjalani pemeriksaan terkait ujarannya bahwa kitab suci itu fiksi dalam program 'Indonesia Lawyers Club' (ILC), di Ditkrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/2/2019). - ANTARA/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Akademisi Rocky Gerung mengaku heran karena Tenaga Ahli KSP, Ali Mochtar Ngabalin justru merasa senang saat mengetahui ada warga yang rumahnya terancam digusur.
“Ngabalin senang betul saya mau digusur. Padahal dia pejabat negara, kok dia senang rakyat digusur?," kata Rocky saat berbincang dengan Politikus Gerindra, Fadli Zon yang diunggah melalui akun YouTube Fadli Zon Official, Sabtu (18/9/2021).
Advertisement
Rocky juga menyayangkan pernyataan seorang guru besar Universitas Gajah Mada yang menyebut Rocky mendapat laknat karena mulutnya tak dijaga.
"Jadi seorang akademisi yang harusnya paham bahwa ini hubungan political economy, yang di belakangnya ada modal kekuasaan, itu akhirnya menyempitkan pikirannya itu dengan saya itu dilaknat," ujarnya.
Diketahui PT Sentul City Tbk. melayangkan somasi kepada Rocky Gerung. Setidaknya ada dua kali somasi yang dilayangkan oleh Sentul City kepada Rocky Gerung.
Haris Azhar, pendamping hukum Rocky Gerung menyebut Sentul City mengirimkan surat somasi pertama kali pada 26 Juli 2021.
Somasi pertama berisi peringatan kepada Rocky Gerung bahwa PT Sentul City Tbk, merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tulis Haris dalam kronik kasus tanah Rocky Gerung yang diterima Bisnis, Kamis (9/9/2021).
Rocky juga diberikan waktu 7 x 24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan, pihak Sentul City akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan.
BACA JUGA: Wisatawan Hutan Pinus Kesulitan Sinyal, Enggan Ribet Banyak yang Putar Balik
Somasi kedua dilayangkan pihak Sentul City pada 6 Agustus 2021. Poin-poin somasinya, kurang lebih sama, meminta Rocky untuk membongkar dan mengosongkan tanah tersebut. Haris menegaskan pihaknya menolak seluruh poin somasi dari pihak Sentul City tersebut.
Haris mengungkapkan sejak 2009, Rocky Gerung telah menguasai tanah dan bangunan yang yang beralamat di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m2.
Haris mengatakan Rocky Gerung memperoleh tanah tersebut secara patut dan sah menurut hukum sesuai dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan yang juga telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan Nomor 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Cegah Gagal Panen, Bantul Perkuat Irigasi dengan 5.000 Pompa
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Minta Perizinan Pelanggar Dicabut
- Rutin Makan Kimchi Disebut Bisa Turunkan Risiko Penyakit Kulit
- Gerai KDMP di Gunungkidul Mencapai 20, Lahan Jadi Sorotan
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Dentuman di Langit Israel, Warga Terluka dan Bangunan Rusak
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
Advertisement
Advertisement







