Advertisement
Presiden Jokowi Keluarkan Aturan Baru, PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaan
Ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pegawai negeri sipil (PNS) sekarang diwajibkan menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada pejabat berwenang.
Mereka yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan.
Advertisement
BACA JUGA: MPR Jawab Isu Amendemen UUD 1945 untuk Perpanjang Jabatan Jokowi 3 Periode
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2021.
Dalam beleid tersebut, PNS wajib menaati sejumlah kewajiban dan menghindari larangan. Salah satu kewajiban yang harus dilakukan PNS terkait adalah melaporkan harta kekayaannya.
“PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 huruf (e).
Bagi PNS yang tidak mengikuti ketentuan tersebut bisa mendapat hukuman disiplin sedang hingga berat.
Hukuman disiplin sedang yang dimaksud meliputi pemotongan tunjangan kinerja dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian.
BACA JUGA: Dinas Kebudayaan Gelar Vaksinasi untuk 1.000 Pelaku Seni Budaya Jogja
Jika PNS pejabat fungsional tidak melaporkan harta kekayaan, maka dia bisa dijatuhi hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan.
Sementara itu, bagi PNS yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan, tetapi tidak melaporkan bisa mendapat hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polres Kulonprogo Buka Operasi Progo 2026, Bagi-Bagi Helm di Wates
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Pencarian Yazid Dihentikan, Pendakian Bukit Mongkrang Tetap Ditutup
- PSIM Tumbang Dramatis, Van Gastel Tetap Soroti Progres Tim
- 396 Nakes Diterjunkan untuk Pemulihan Bencana Aceh
- Malioboro Jadi Kawasan Full Pedestrian, Kendaraan BBM Dilarang Masuk
- Meski Harga Emas Terkoreksi, EMAS Tetap Menarik Secara Fundamental
- Kadin DIY Tegaskan Dukungan RPJMD dan Penguatan UMKM
- Danantara Siap Borong Saham Saat IHSG Melemah Pekan Ini
Advertisement
Advertisement



