Advertisement
Penyidik Robin Didakwa Terima Suap Rp11,02 M, Rp3 M dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap Rp11,02 miliar dan US$36 ribu dari sejumlah pihak.
Suap itu diberikan supaya penyidik Robin membantu kasus dari para pihak yang diduga terlibat perkara di KPK.
Advertisement
"Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK," ucap jaksa saat membaca surat dakwaan, Senin (13/9/2021).
Adapun, secara perinci, Stepanus menerima Rp1,69 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
BACA JUGA: Belum Puas, Korut Kembali Uji Coba Rudal Jelajah Jarak Jauh
Kemudian, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima yakni Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
Ketiga, Stepanus juga disenut menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta.
Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta. Terakhir, Stepanus disebut menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Atas perbuatannya, Stepanus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Perceraian Sleman 2025 Tembus 1.200 Kasus, Pola Komunikasi Disorot
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Petani Sewon Bantul Kendalikan Hama Padi Pakai Drone
- Diskon Transportasi Lebaran 2026 Capai Rp911 Miliar
- Usulan Wartawan Udin Jadi Pahlawan Pers Menguat
- Lima Properti di Malioboro Bentuk Emergency Response Team
- Astra Motor Jogja Gelar Vario 125 Night Ride 2026
- Kolaborasi Frogs Indonesia-UAD Dorong Industri Drone Nasional
- 74 Titik Pengolahan Sampah Ilegal di Bantul Diduga Cemari Lingkungan
Advertisement
Advertisement



