Advertisement

OJK Batalkan Lisensi 5 Pinjaman Online Ini

Annisa Sulistyo Rini
Senin, 06 September 2021 - 22:47 WIB
Budi Cahyana
OJK Batalkan Lisensi 5 Pinjaman Online Ini Ilustrasi solusi teknologi finansial - flickr

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pembatalan lisensi fintech lending atau pinjaman online yang sebelumnya terdaftar.

Dalam keterangan resmi OJK yang dikutip pada Senin (6/9/2021), terdapat lima pembatalan lisensi P2P lending yang sebelumnya terdaftar karena ketidakmampuan meneruskan kegiatan operasional. Kelima platform tersebut, yaitu:

Advertisement

1. PT Satrio Jaya Persada (Tree+)
2. PT Teknologi Indonesia Sentosa (One Hope)
3. PT PAM Finansial Teknologi (Kontanku)
4. PT Coco Digital Technology (KOTAK KOIN)
5. PT Evian Teknologi Indonesia (Optima)

OJK juga menyampaikan sampai dengan 25 Agustus 2021, total jumlah penyelenggara fintech P2P lending dengan lisensi terdaftar dan berizin sebanyak 116 perusahaan.

Adapun, untuk fintech lending yang lisensinya naik kelas dari terdaftar menjadi berizin bertambah 9 penyelenggara, sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara.

Platform yang telah berizin ini di antaranya, platform bagian grup TaniHub PT Tani Fund Madani Indonesia, PT Ringan Teknologi Indonesia, PT Grha Dana Bersama, dan PT Gradana Teknoruci Indonesia.

Berikutnya, PT Inclusive Finance Group, PT IKI Karunia Indonesia, PT Bursa Akselerasi Indonesia, PT Adiwisista Finansial Teknologi, serta anak usaha platform dompet digital pelat merah LinkAja, yaitu PT iGrow Resources Indonesia.

Artinya, hingga kini tersisa 39 penyelenggara masih berstatus terdaftar. Sekadar informasi, OJK tengah mendorong penyelenggara terdaftar segera memproses perizinan, sehingga tercipta kepastian bahwa setiap platform dalam industri P2P lending mampu mencapai standar kualitas yang seragam.

Terakhir, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement